Kasus Sampah di Pekanbaru Bakal Ada Tersangka? Dir Reskrimum Polda Riau: Kita Tunggu Saja
penyidikan kasus kelalaian terkait pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, masih terus berproses.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Menteri LHK RI, Siti Nurbaya Bakar, menilai persoalan sampah ini tidak bisa diabaikan begitu saja. Apalagi sudah sampai mengganggu kenyamanan masyarakat banyak, bahkan berujung persoalan hukum.
Sementara KLHK sendiri pada tanggal 1 Februari 2021 lalu, melalui Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3 KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, telah memberikan surat kepada Wali Kota Pekanbaru perihal pengelolaan sampah.
Penumpukan sampah yang terjadi di Kota Pekanbaru, dinilai oleh KLHK telah mengganggu kenyamanan masyarakat dan membuat pencemaran lingkungan.
Sebagaimana diketahui, Polda Riau meningkatkan penyelidikan perkara dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru ke penyidikan, pada tanggal 15 Januari 2021 lalu.
Polda Riau menerapkan pasal 40 dan atau 41 UU nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah untuk tersangkanya. Ancamannya 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
