Kasus Sampah di Pekanbaru Bakal Ada Tersangka? Dir Reskrimum Polda Riau: Kita Tunggu Saja
penyidikan kasus kelalaian terkait pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, masih terus berproses.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, memastikan bahwa penyidikan kasus kelalaian terkait pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, masih terus berproses.
Penyidik sudah memeriksa puluhan orang saksi yang berasal dari berbagai kalangan.
"Kita sudah memeriksa 13 saksi dari masyarakat, dari Dinas LHK (Pekanbaru) 17 orang, dari PT Godang Tua Jaya sebagai pihak ketiga," ucap Teddy, Sabtu (13/3/2021).
"Kita juga sudah memeriksa ahli dari Kementerian LHK, ahli kesehatan lingkungan, ahli pidana, ahli administrasi negara, ahli pengadaan barang dan jasa, termasuk Walikota Pekanbaru (Firdaus, red) dan Sekda Pekanbaru (M Jamil, red) sudah kita periksa," jelasnya dia.
Disebutkan Teddy lagi, kini pihaknya masih melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan penanganan kasus ini seperti.
Termasuk siapa saja yang akan ditetapkan penyidik sebagai tersangka.
Baca juga: DPRD Pekanbaru Sudah 4 Kali Hearing Soal Sampah, DLHK Tetap Ngotot Sistem Tender, Ada Apa?
Baca juga: VIDEO: Jaksa Masih Selidiki Dugaan Pungli Retribusi Sampah di Pekanbaru
Baca juga: Wali Kota Harap Pengangkutan Sampah Harus Tuntas Bulan Ini, Sekda Pernah Sebut Akhir Januari
Disinggung soal indikasi tersangka, Teddy menanggapi singkat.
"Kita tunggu saja," ungkap dia.
Lalu ditanyai apakah sudah ada titik terang terkait itu, Teddy juga tak menampiknya.
"Sudah," ucapnya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan Kementerian LHK, Menteri Siti Nurbaya Bakar memberikan dukungan penuh terhadap penyidikan kasus ini.
"Dalam waktu dekat dari pihak Kementerian LHK akan menurunkan tim untuk mengecek tentang sampah yang ada di Kota Pekanbaru ini," pungkasnya.
Teranyar, penyidik telah memeriksa Wali Kota Pekanbaru, Firdaus beberapa waktu lalu.
Saksi lain yang diperiksa berikutnya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil. Lalu ada pula nama Agus Pramono, selaku mantan Kadis LHK Pekanbaru.
Kemudian dari pihak swasta, ahli lingkungan hidup, ahli pidana, ahli administrasi negara, serta ahli pengadaan barang dan jasa.
