Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Siak

Kasus Lahan Diserobot Tak Tuntas, Puluhan Pengurus Koperasi di Dayun Datangi Kantor Kejari Siak

20 Pengurus KUD di Siak ini mempertanyakan tindaklanjut kasus hukum perkara dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan milik koperasi merek

Penulis: Mayonal Putra | Editor: CandraDani
tribunjambi/abdullah usman
Ilutrasi Sertifikat tanah 

“Kita sudah memenuhi itu, dari ketiga pengurus kita sudah dimintai keterangan bahkan ada anggota kita yang kompeten juga dimintai keterangan,” kata Dedy.

Ia melanjutkan, sementara petunjuk jaksa mengatakan berkas itu harus dilengakapi penuh atau diBAP seluruh anggota koperasi. Dedy menilai tata cara pemeriksaan yang dilakukan jaksa sangat tidak singkron.

“Tetapi semua itu adalah kebijaksaan dan kewenangan penuh dari pihak kejaksaan, cuma kami sebagai pelapor, wajib mempertanyakan. Ditambah pula adanya rentang waktu yang sudah cukup lama dari pelaporan yang terjadi dan di luar ketentuan pasal 110 ayat 4 KUHAP mengatakan tenggang waktu hanya 14 hari,” kata Dedy.

Dedy menceritakan, perkara ini terjadi ketika ada jual beli lahan antara KUD Tunas Muda dengan KUD Sialang Makmur, Pelalawan.

Lahan yang dijual ke KUD Sialang Makmur seluas 122 Ha dari 61 pemilik dengan nilai transaksi Rp 6 miliar. Pihak KUD Siapang Makmur hanya membayar Rp 3 miliar.

“Kemudian pihak pembeli ini meminta balik nama pemilik ke pihak KUD Tunas Muda dengan perjanjian setelah balik nama SKGR aslinya dipegang oleh pihak KUD Tunas Muda sebagai jaminan untuk pelunasan pembayaran,” kata dia.

Di tengah perjalanan, ternyata pihak KUD Sialang Makmur memegang foto kopi SKGR hasil balik nama tersebut.

Berdasarkan itu, KUD Sialang Makmur secara diam-diam mengurus sertifikat hak milik ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siak. Anehnya lagi, KUD Sialang Makmur mempunyai tanda tangan sebanyak 61 orang pemilik dari KUD Tunas Muda.

“Padahal klien kami tidak pernah menandatangani surat apapun. Hasil pemeriksaan Laboratorium forensik oleh Polres Siak terbukti tandatangan itu palsu. Saat ini sudah ada 2 tersangka yakni Mawardi dan Darsino sebagai Ketua dan Bendahara KUD Sialang Makmur,” kata Dedy.

Menurut dia, awaknya kliennya sudah mencoba persuasif dengan pihak Sialang Makmur. Namun karena telah mendapat sertifikat dari BPN, pihak Sialang Makmur tidak bersedia menyelesaikan persoalan itu. Berdasarkan kronologi itu pihaknya membuat laporan ke Polres Siak sehingga ditetapkan 2 orang tersangka.

“Sampai saat ini kami mempertanyakan kapan P21 berkas perkaranya, karena telah melebihi tenggang waktu,” tambah Dedy.(tribunpekanbaru.com/mayonal putra).

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved