Siak
Kasus Lahan Diserobot Tak Tuntas, Puluhan Pengurus Koperasi di Dayun Datangi Kantor Kejari Siak
20 Pengurus KUD di Siak ini mempertanyakan tindaklanjut kasus hukum perkara dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan milik koperasi merek
Penulis: Mayonal Putra | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Sebanyak 20 orang pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Tunas Muda, Kampung Teluk Merbau, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Senin (15/3/2021).
Mereka hendak mempertanyakan tindaklanjut kasus hukum dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan milik koperasi mereka.
Kedatangan rombongan ini dipimpin Ketua KUD Tunas Muda, Setiono dan didampingi Penasehat Hukumnya (PH) Dedy Reza.
Mereka datang menggunakan sepeda motor dengan memakai masker dan menjaga jarak antar orang.
“Kami tidak bisa menjumpai Kasi Pidum, katanya beliau ada diklat. Tadi kami disambut Kasi Intel, yakni Pak Saldi, sejauh ini tanggapan beliau masih dapat dimaklumi,” kata Dedy Riza kepada Tribunpekanbaru.com di Kejari Siak.
Baca juga: Warga Dayun Demonstrasi di Depan Istana Negara: RAPP Intimidasi Petani Kecil, RAPP: Itu Tidak Benar
Menurut keterangan Dedy, Kasi Intel berjanji akan menggelar perkara internal dalam waktu 7 hari ke muka. Jawaban itu menjadi pegangannya dalam rangka menunggu tindak lanjut yang dinilai telah melebihi tenggang waktu dalam aturan hukum acara.
“Kita hanya ingin mempertagas apakah perkara ini sudah ada arahnya untuk P21 atau masih balik ke polisi. Sejak polisi mengantarkan kembali berkas P19 sampai saat ini sudah berlangsung selama 22 hari, sementara KUHAP sendiri mengatur tenggang waktu hanya 14 hari,” kata Dedy.
Menurut Dedy, seandainya sudah jelas tindaklanjut perkara ini pihaknya akan menentukan sikap, yakni akan berhenti menanyakan atau akan terus bertanya ke Kejari.
Namun mendengar jawaban Kasi Intel Saldi bahwa akan ditindaklanjuti pada 7 hari ke depan maka ia menunggu janji tersebut.
“Bila tidak ada tindaklanjut pihaknya bersama anggota koperasi akan datang lagi,” kata dia.
Dedy mengurai, lamanya tindaklanjut yang dilakukan Kejari membuatnya heran.
Apalagi alasan pihak Kejari lama menetapkan P21 karena memberikan petunjuk agar penyidik Polres memeriksa semua anggota KUD Tunas Muda.
Padahal anggota koperasi yang terlibat langsung sebanyak 61 orang, ditambah dengan angggota KUD Sialang Makmur, Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan sebagai terlapor kurang lebih 19 orang.
“Di sini yang menjadi permasalahan hukum adalah bahwa antara badan hukum dengan badan hukum. Seandainya terjadi permasalan pidana atau apapun itu yang tampil otomatis adalah direksi, pengurus atau pengambil keputusan,” kata dia.
Dalam konteks itu, KUD juga mempunyai badan hukum. Katanya, penyidik Polres Siak sudah sangat tepat mengambil berita acara pemeriksaan (BAP) dari pengurus KUD.
“Kita sudah memenuhi itu, dari ketiga pengurus kita sudah dimintai keterangan bahkan ada anggota kita yang kompeten juga dimintai keterangan,” kata Dedy.
Ia melanjutkan, sementara petunjuk jaksa mengatakan berkas itu harus dilengakapi penuh atau diBAP seluruh anggota koperasi. Dedy menilai tata cara pemeriksaan yang dilakukan jaksa sangat tidak singkron.
“Tetapi semua itu adalah kebijaksaan dan kewenangan penuh dari pihak kejaksaan, cuma kami sebagai pelapor, wajib mempertanyakan. Ditambah pula adanya rentang waktu yang sudah cukup lama dari pelaporan yang terjadi dan di luar ketentuan pasal 110 ayat 4 KUHAP mengatakan tenggang waktu hanya 14 hari,” kata Dedy.
Dedy menceritakan, perkara ini terjadi ketika ada jual beli lahan antara KUD Tunas Muda dengan KUD Sialang Makmur, Pelalawan.
Lahan yang dijual ke KUD Sialang Makmur seluas 122 Ha dari 61 pemilik dengan nilai transaksi Rp 6 miliar. Pihak KUD Siapang Makmur hanya membayar Rp 3 miliar.
“Kemudian pihak pembeli ini meminta balik nama pemilik ke pihak KUD Tunas Muda dengan perjanjian setelah balik nama SKGR aslinya dipegang oleh pihak KUD Tunas Muda sebagai jaminan untuk pelunasan pembayaran,” kata dia.
Di tengah perjalanan, ternyata pihak KUD Sialang Makmur memegang foto kopi SKGR hasil balik nama tersebut.
Berdasarkan itu, KUD Sialang Makmur secara diam-diam mengurus sertifikat hak milik ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siak. Anehnya lagi, KUD Sialang Makmur mempunyai tanda tangan sebanyak 61 orang pemilik dari KUD Tunas Muda.
“Padahal klien kami tidak pernah menandatangani surat apapun. Hasil pemeriksaan Laboratorium forensik oleh Polres Siak terbukti tandatangan itu palsu. Saat ini sudah ada 2 tersangka yakni Mawardi dan Darsino sebagai Ketua dan Bendahara KUD Sialang Makmur,” kata Dedy.
Menurut dia, awaknya kliennya sudah mencoba persuasif dengan pihak Sialang Makmur. Namun karena telah mendapat sertifikat dari BPN, pihak Sialang Makmur tidak bersedia menyelesaikan persoalan itu. Berdasarkan kronologi itu pihaknya membuat laporan ke Polres Siak sehingga ditetapkan 2 orang tersangka.
“Sampai saat ini kami mempertanyakan kapan P21 berkas perkaranya, karena telah melebihi tenggang waktu,” tambah Dedy.(tribunpekanbaru.com/mayonal putra).
