Berita Riau
Biar Makin Jelas, Hakim Setuju Sekda Riau Non Aktif Yan Prana Hadir Langsung di Sidang Berikutnya
Jaksa Penuntut Umum meminta agar Yan Prana Jaya bisa dihadirkan langsung di persidangan dan itu disetujui hakim ketua dengan pertimbang biar jelas.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Sidang perdana dugaan korupsi yang menjerat Yan Prana ini, digelar pada Kamis sekitar pukul 11.20 WIB.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ini, dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini, Yan Prana Jaya Indra Rasyid, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau non aktif.
Majelis hakim yang diketuai oleh Lilin Herlina, didampingi hakim anggota Irwan dan Darlina, tim JPU, dan penasehat hukum terdakwa, berada di ruang sidang Prof. R Soebekti, SH.
Sementara Yan Prana, mengikuti jalannya sidang lewat video conference dari Rutan Klas I Pekanbaru. Tampak ia mengenakan baju batik dan masker warna putih.
Terlihat tim JPU, saat ini sedang bergantian membacakan surat dakwaan. Tampak surat dakwaan tersebut memiliki halaman yang cukup tebal.
Dalam dakwaannya JPU menyebutkan, dugaan korupsi terjadi di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda), Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Mempura Kabupaten Siak, Kabupaten Siak sekitar Januari 2013-2017.
Dugaan korupsi dilakukan Yan Prana Jaya selaku Kepala Bappeda Kabupaten Siak bersama-sama Donna Fitria (perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah), bersama-sama pula dengan Ade Kusendang dan Erita.
Perbuatan dilakukan berlanjut secara melawan hukum.
Baca juga: Abrip Asep Polisi Korban Tsunami Ditemukan Selamat, Ibunda Briptu Benson Yakin Anaknya Masih Hidup
Baca juga: Tak Kalah Dengan Fiki Naki, Remaja Bondowoso Ini Juga Pintar Modusin Bule Cantik di Ome TV
Tiga Kegiatan yang Diduga Dikorupsi
Ada tiga anggaran kegiatan yang diduga dikelola secara melawan hukum di masa Yan Prana menjabat Kepala Bappeda di Kabupaten berjuluk Kota Istana itu.
Diantaranya anggaran perjalanan dinas, anggaran pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan pengelolaan anggaran makan minum.
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Memperkaya terdakwa sebesar Rp.2.896.349.844,37 sebagai mana laporan hasil audit Inspektorat Kota Pekanbaru," ujar JPU.
Atas anggaran perjalanan dinas 2013-2017, terdakwa melakukan pemotongan sebesar 10 persen.
Adapun rincian realisasinya, anggaran 2013, sebesar Rp2.757.426.500, anggaran 2014 sebesar Rp4.860.007.800, anggaran 2015 Rp3.518.677.750, anggaran 2016 Rp1.958.718.000, dan anggaran 2017 Rp 2.473.280.300.