Berita Riau
Biar Makin Jelas, Hakim Setuju Sekda Riau Non Aktif Yan Prana Hadir Langsung di Sidang Berikutnya
Jaksa Penuntut Umum meminta agar Yan Prana Jaya bisa dihadirkan langsung di persidangan dan itu disetujui hakim ketua dengan pertimbang biar jelas.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Berdasarkan DPPA SKPD Nomor 1.06.1.06.01 Tahun 2013 - 2017 itu, total realisasi anggaran perjalanan dinas yakni sebesar Rp15.658.110.350.
Pada bulan Januari Tahun 2013 saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna Fitria, terdakwa mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.
Donna Fitria sebagai bendahara pengeluaran, lantas melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksanaan kegiatan.
Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat didalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) perjalanan dinas, dipotong sebesar 10 persen.
Uang yang diterima masing-masing pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas.
Pelaksana kegiatan sebagaimana yang tercantum pada Surat Perintah Tugas, terkait pelaksanaan perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak pada tahun 2013, sebelumnya sudah mengetahui bahwa terdapat pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak atas arahan Yan Prana Jaya.
Alhasil, pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen tersebut, dilakukan setiap pencairan.
Uang dikumpulkan dan disimpan Donna Fitria selaku bendahara pengeluaran di brangkas bendahara, Kantor Bappeda Kabupaten Siak
Donna Fitria, mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa secara bertahap sesuai dengan permintaannya.
Terhadap bawahannya yang lain, Ade Kusendang, terdakwa mengarahkan supaya pemotongan sebesar 10 persen dilanjutkan.
"Atas arahan itu, Ade Kusendang mengatakan kepada terdakwa, takut menimbulkan fitnah, karena ada desas-desus yang kurang enak atas pemotongan 10 persen," ungkap JPU.
Namun terdakwa berupaya meyakinkan Ade Kusendang. Sampai akhirnya dia menerima dan menjalankan apa yang diinginkan terdakwa.
Selama mendengar pembacaan dakwaan oleh JPU, Yan Prana yang berada di Rutan Klas I Pekanbaru terlihat berulang kali menggeleng-menggelengkan kepalanya.
Tak diketahui apa maksudnya. Apakah dia tidak setuju dengan materi dakwaan yang dibacakan JPU, atau terkait hal lainnya.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)