Gadis Kecil Di Medan Ini Ceritakan Detik-detik Ia Digauli Oleh Oknum Guru PNS Di Buku Tulisnya
Korban bernisial NS pun menulis tangan di dalam bukunya tersebut, tentang isi curhatan kejadian peristiwa yang dilakukan ayah kandungnya itu.
Ia menyebutkan bahwa pelaku telah berulang kali melakukan aksi bejatnya tersebut dan pelaku dalam menjalankan aksinya membujuk dengan kalimat vulgar.
"Setelah beraksi pelaku mengancam kedua anaknya untuk tidak melaporkan kejadian yang dialaminya dan dilakukan saat ibunya sedang bekerja," bebernya.
"Dengan ini pelaku melanggar pasal 82 ayat 1 subsider pasal 81 ayat 2 junto 76 E dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 15 tahun," tuturnya, Rabu (17/3/2021).
Katanya, laporan ini diterima pada tanggal 18 Januari 2021, dilaporkan oleh istri terlapor, yakni inisial "I" bersama anak-anak kandungnya.
Di mana laporan tersebut merupakan kasus tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diari Siswi SD Ini Ungkap Perilaku Bejat Ayahnya yang Guru PNS, Dua Putrinya Jadi Korban.
