Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tepuk Jidat,Kejari Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Makan Minum Setda Kuansing APBD 2018,Kenapa?

Bikin tepuk jidat, Kejaksaan Negeri Kuansing hentikan penyelidikan dugaan korupsi makan minum di Setda Kuansing APBD 2018, kenapa?

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Kejari Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Makan Minum Setda Kuansing APBD 2018,Kenapa? Foto:Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH, MH 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Bikin tepuk jidat, Kejaksaan Negeri Kuansing hentikan penyelidikan dugaan korupsi makan minum di Setda Kuansing APBD 2018, kenapa?

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Hadiman SH, MH memastikan pihaknya sudah menghentikan penyelidikan dugaan korupsi makan minum di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing pada APBD 2018.

"Kasus ini sudah dihentikan penyelidikannya karena kerugian negaranya sudah dikembalikan oleh Pak M Saleh dkk ke Pemda Kuansing berdasarkan rekomendasi BPK tahun 2018," kata Kepala Kajari Kuansing Hadiman SH, MH pada Tribunpekanbaru.com Minggu (21/3/2021).

Sebelumnya, Kajari Hadiman bungkam ketika ditanya Tribunpekanbaru.com terkait hal ini.

Hadiman menegaskan kerugian negara dalam kasus ini sudah dikembalikan ke kas Pemda Kuansing.

Juga diserahkan jaminan dua surat tanah status SKGR milik mantan Kabag Umum Pemkab Kuansing, M Saleh dengan ketentuan M Saleh akan membayar sisa kerugian negara.

"Jika tidak dibayar selama dua tahun maka Pemda (Kuansing) dapat menjual aset Pak M Saleh itu, maka kami tidak menemukan lagi kerugian negaranya alias sudah pulih," kata Hadiman.

Yang disampaikan Kajari Hadiman sama saat kasus ini sedang diselidiki pada awal 2020 lalu.

Dari Rp 574 juta kerugian negara berdasarkan hasil temuan BPK, sebagian sudah dibayarkan ke kas Pemkab Kuansing.

Saat itu sisa yang belum dibayar sebesar Rp 259 juta. Saat itu juga dua surat tanah yang dijaminkan sudah ada.

Artinya, tidak ada perubahan dalam pembayaran kerugian negara sejak diselidiki awal 2020 hingga kini dihentikan penyelidikan kasus ini.

Apakah dua tanah yang dijaminkan sudah senilai Rp 259 juta?

"Makanya itu kalau nilai jualnya nanti tidak sebesar Rp 259 juta harga tanah SKGR itu maka kami akan tindak,” jelasnya.

“ Karena pihak yang berwenang menjual diberikan Pak Saleh adalah Pemda Kuansing. Tolong dicari info apakah tanah itu sudah dijual apa belum," ucap Kajari Hadiman.

Dugaan korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing pada APBD 2018 ini merupakan temuan BPK.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved