Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tepuk Jidat,Kejari Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Makan Minum Setda Kuansing APBD 2018,Kenapa?

Bikin tepuk jidat, Kejaksaan Negeri Kuansing hentikan penyelidikan dugaan korupsi makan minum di Setda Kuansing APBD 2018, kenapa?

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Kejari Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Makan Minum Setda Kuansing APBD 2018,Kenapa? Foto:Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH, MH 

Ini bermula dari anggaran 2018 yang digunakan untuk pembayaran kegiatan di 2017.

Pembayaran utang tersebut ternyata tidak ada dalam APBD 2018 sehingga menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Ada dua Sekda yang diperiksa Kejari Kuansing. Yakni Muharlius yang menjabat Plt Sekda Kuansing.

Dari tujuh kegiatan tersebut, Muharlius masih menjabat Plt Sekda di kegiatan pertama sampai kegiatan keempat.

Sedangkan Dianto Mampanini yang saat ini menjadi Sekda Kuansing bertanggungjawab atas tiga kegiatan terakhir.

Dua Sekda tersebut diperiksa karena berstatus sebagai Pengguna Anggaran (PA) terhadap anggaran tersebut. Diketahui, Sekda tidak ada menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Jumlah kerugiaan negara memang tidak terlalu besar yakni hanya Rp 574 juta.

Namun, kasus ini jadi sorotan karena permasalahan ini, Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH harus rela melepas jabatan Kasi Pidsus Kejari Kuansing pada Kamis (16/7/2020).

Penyebabnya, Sekda Kuansing Dianto Mampanini menudingnya melakukan pemerasan saat pemeriksaan dan melaporkannya ke Kejati Riau.

Kala itu, ia melapor ke Kejati Riau ditemani Plt kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBBP3A) Kuansing, Muradi dan oknum jaksa dari Kejari Kuansing.

Akhirnya diketahui tudingan Dianto Mampanini ternyata hanya pepesan kosong karena tidak ada bukti pemerasan seperti yang diberitakan Tribun Pekanbaru edisi Sabtu (18/7/2020).

Muhammad Gempa Awaljon Putra pun pidah ke Kejari Jambi namun berstatus promosi.

Dugaan kerugian negara sebesar Rp 574 juta berasal dari tujuh kegiatan. Yakni enam kegiatan penyediaan makan dan minum.

Satu kegiatan lagi yakni penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah nondepartemen/luar negeri.

Semua kegiatan di atas merupakan kegiatan di 2017. Sehingga faktur yang lampirkan untuk pembayaran juga faktur 2017.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved