Tepuk Jidat,Kejari Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Makan Minum Setda Kuansing APBD 2018,Kenapa?
Bikin tepuk jidat, Kejaksaan Negeri Kuansing hentikan penyelidikan dugaan korupsi makan minum di Setda Kuansing APBD 2018, kenapa?
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
Dari jumlah Rp 574 juta, sejumlah uang sudah disetor untuk mengembalikan kerugiaan negara. Saat ini, sisa yang belum disetor Rp 259 juta.
Kejari Kuansing sendiri mulai mengusut kasus ini pada 15 Januari 2020. Kejari Kuansing memberi waktu Inspektorat menyelesaiakan kasus ini.
Akhir Januari 2020, Pemkab Kuansing melalui inspektorat menggelar sidang Tuntutan Perbendaharaan - Tuntutan Ganti Rugi (TP TGR).
Dalam putusan TP TGR tersebut, temuan BPK tersebut digolongkan sebagai perbuatan kelalaian bukan perbuatan melanggar hukum.
Efeknya, pengembalian negara bisa sampai 24 bulan. Beda halnya bila kategori perbuatan melanggar hukum yang hanya 90 hari.
Pembayaran kerugian negara pun mulai dilakukan pada April. Namun masih ada sisa yang hingga saat ini sebesar Rp 259 juta.
Ada dua tanah dengan dua surat yang status SKGR yang dijaminkan untuk pembayaran kerugian negara tersebut.
Kejari Kuansing akhirnya mulai melakukan penyelidikan. Sidang TP-TGR yang menyebut sebagai perbuatan kelalaian pun dinilai tidak tepat.
Penyidik Kejari Kuansing menggolongkan kasus ini ke perbuatan melanggar hukum.
Hingga akhirnya kasus ini dihentikan Kejari Kuansing.
( Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/foto-kepala-kejari-kuansing-hadiman.jpg)