Meski Sudah Meronta-ronta Berusaha Melawan, Gadis Ini Tak Berhasil Lolos dari Aksi Bejat Paman
Saat Bunga menonton televisi sendirian di rumah orang tuanya. AN tak lain paman korban menyelinap masuk ke rumah itu.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Nasib pilu dialami oleh seorang gadis di Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, Aceh.
Ia menjadi korban pelampiasan hasrat oleh orang dekat korban, AN (62).
Diketahui korbannya adalah Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berumur 16 tahun.
Aksi bejat AN diketahui setelah Bunga melaporkan kejadian dialaminya kepada kakak kandungnya.
Baca juga: Ada yang Menyembul di Balik Celana Wanita Ini, Saat Digeledah Ternyata Simpan Benda Ini
Yang sangat menyayat hati, ternyata belakangan diketahui yang dirudapaksa atau diperkosa AN tak lain keponakan sendiri.
Bunga biasa memanggil dengan sebutan paman atau abuwa (Bahasa Aceh).
" Lelaki AN kini meringkuk di sel Mapolres Pidie. Tersangka kita tangkap di rumahnya," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Fendian Chandra MH, kepada Serambinews.com, Sabtu (20/3/2021).
Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada tanggal 07 Maret 2021 sekira pukul 17.15 WIB, saat Bunga menonton televisi sendirian di rumah orang tuanya.
AN tak lain paman korban menyelinap masuk ke rumah itu. AN , merudapaksa Bunga dengan mengancam korban.
Bunga yang masih di bawah umur itu sempat meronta-ronta memberikan perlawanan, tapi tak membuahkan hasil.
Baca juga: Ibu Ini Cekoki Anak Dan Menantunya yang Ngotot Ingin Bercerai Dengan Miras, Akhirnya Di Luar Dugaan
Kejadian itu diceritakan Bunga kepada abang kandungnya. Sang abang tak terima sehingga melaporkan ke polisi.
Akhirnya AN ditangkap di rumah tanpa perlawanan. Saat ini, AN masih dimintai keterangan oleh penyidik Reskrim Polres Pidie.
Hasil pemeriksaan polisi, AN melakukan itu karena tidak bisa menyalurkan kebutuhan biologisnya setelah isteri meninggal dunia dua tahun lalu.
Perbuatan tersangka akan dibidik dengan Pasal 34 Juncto Pasal 47 Juncto Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(Serambinews.com/Muhammad Nazar)
Didatangi Ayah dari Siswi SMP Ini, Pria 60 Tahun Akui Perbuatannya, Ternyata Sudah 2 Kali Melakukan
Perbuatan seorang pria yang telah berumur 60 tahun akhirnya terungkap.
Aksinya terkuak bermula dari kecurigaan sang ayah.
Ia melihat anaknya sering diberi uang oleh pria berinisial T tersebut.
Ternyata anaknya yang masih SMP menjadi korban pelecehan.
Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur itu terjadi di Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Baca juga: NGAKAK,Panik Sembunyi di Bak Air,Toho Basah Kuyup Sambil Genggam Barang Ini,Pasrah Digiring ke Bui
Kepada pihak kepolisian, mengaku tinggal sendiri di Kecamatan Kota Baru itu melakukan pencabulan kepada seorang pelajar berusia 14 tahun.
Ia membujuk korban dengan memberikan uang senilai Rp 20.000 dan Rp10.000 untuk membeli bakso dan seblak.
Kebaikan T yang sering memberikan uang kepada korban, membuat ayah korban curiga terhadap sang kakek cabul itu.
Ayah korban pun berinisiatif untuk menanyakan kecurigaanya kepada sejumlah temannya di pangkalan ojek sekitar TKP untuk mendapatkan informasi, anaknya pernah dicium oleh T.
Ia pun mendatangi T.
Pelaku pun mengaku, kepada ayah korban jika dirinya telah mencabuli anaknya yang masih sekolah sebanyak dua kali.
"Mendengar itu, ayah korban langsung melaporkan hal itu kepada kepolisian," katanya.
Kakek T (60) yang melakukan pencabulan terhadap siswi SMP di sebuah kecamatan di Karawang terancam hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun atau denda Rp 300 juta.
Baca juga: Datang-datang Pria Ini Langsung Tebas Karmiadi dari Belakang, Ternyata Sudah Ditunggu Sejak Lama
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Asep Danny mengatakan, pelaku akan dikenakan Pasal 81 atau 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku akan dikenakan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun atau denda Rp 300 juta," kata Asep kepada Tribun Jabar, Sabtu (20/3/2021).(Tribunjabar.id/Cikwan Suwandi)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Isteri Meninggal Dua Tahun Lalu, tak Disangka Paman Nekat Rudapaksa Keponakannya Saat Nonton TV dan di Tribunnews.com dengan judul Ponakan Asyik Nonton TV Sendirian di Rumah, Paman Ini Malah Lakukan Aksi Bejat, Korban Meronta-ronta, https://www.tribunnews.com/regional/2021/03/21/ponakan-asyik-nonton-tv-sendirian-di-rumah-paman-ini-malah-lakukan-aksi-bejat-korban-meronta-ronta?page=all.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pencabulan-adik-ipar.jpg)