Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Heboh Pencurian 21,5 Ton Solar Pertamina di Tuban, Anggota Dewan Fraksi Gerindra Dilaporkan ke MKD

Menurut Pakar mengenai data siapa pemilik kapal tercatat di Kemenhub, BKI, IMO, asuransi, perbankan dan bisa diakses publik.

Editor: CandraDani
ISTIMEWA/Tribun Jakarta
Operasi tangkap tangan pencurian BBM di perairan Tuban oleh tim Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus pencurian solar Pertamina di perairan Tuban, Jawa Timur, menggunakan kapal MT Putra Harapan masih menjadi perhatian. 

Sebenarnya siapa pemilik atau pihak yang menguasai kapal tanker itu?

Berdasarkan penelusuran data di Kementerian Perhubungan melalui situs dephub.go.id, kapal MT Putra Harapan, kapal jenis tramper, muatan kapal biodiesel (B30), bahan bakar minyak, high speed diesel, marine diesel fuel, marine fuel oil.

Masa izin berlaku mulai 28 Desember 2020 hingga 27 Maret 2021.

Menurut Pakar transportasi laut dari ITS Ir. Tri Achmadi PhD, data kapal tidak bisa dibohongi karena tercatat di Kemenhub, BKI, IMO, asuransi, perbankan, galangan kapal, serta bisa diakses dengan mudah oleh publik.

Baca juga: VIDEO: Polda Riau Bongkar Praktik Kencing Minyak yang Libatkan Operator Terminal BBM Pertamina Dumai

“Kapal itu pasti bertuan dan datanya mudah dilacak, apalagi di jaman digital sekarang. Prosedur kepemilikan kapal juga sangat rigid. Tidak semudah itu berkelit kapal bukan punya kami karena datanya pasti terdokumentasi dan mudah dibuktikan secara hukum,” kata Tri kepada wartawan, Selasa (23/3/2021).

Menurutnya, ketentuan registasi kapal sudah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal.

Tri memastikan operasional kapal ada prosedurnya, pasti ada izin korporasi dan Syahbandar karena kapal adalah objek hukum.

"Tidak mungkin kapal jalan atas mau-maunya nahkoda. Apalagi membajak kapal sendiri dan bersekongkol dengan semua ABK,” ujarnya.

Tri menambahkan, kasus pencurian BBM Pertamina itu tergolong pidana serius karena melanggar prosedur keselamatan (Health, Safety, Environment) di sektor migas yang ketat.

Sebab jika terjadi insiden bisa mengancam lingkungan hidup dan jiwa manusia dalam skala besar.

Baca juga: Sering Dapat SMS Tak Jelas, Data Diri Bocor? Untunglah UU Perlindungan Data Pribadi Segera Disahkan

Diberitakan sebelumnya, Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan pencurian BBM jenis solar di daerah Tuban, Jawa Timur.

Dua dari total enam pelaku pencurian solar tersebut sudah tertangkap, sementara empat lainnya masih buron.

Komplotan ini mencuri 21 ton solar dari Single Point Mooring (SPM) alias tempat bongkar muat BBM tengah laut milik PT Pertamina di perairan Tuban.

Hasil dari pengungkapan, Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri mengamankan sebanyak 21,5 ton solar, kapal MT Putra Harapan, satu unit selang hose single mooring, mulut pipa buatan, dan dua buah pipa selang spiral.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved