Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Heboh Pencurian 21,5 Ton Solar Pertamina di Tuban, Anggota Dewan Fraksi Gerindra Dilaporkan ke MKD

Menurut Pakar mengenai data siapa pemilik kapal tercatat di Kemenhub, BKI, IMO, asuransi, perbankan dan bisa diakses publik.

Editor: CandraDani
ISTIMEWA/Tribun Jakarta
Operasi tangkap tangan pencurian BBM di perairan Tuban oleh tim Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus pencurian solar Pertamina di perairan Tuban, Jawa Timur, menggunakan kapal MT Putra Harapan masih menjadi perhatian. 

Sebenarnya siapa pemilik atau pihak yang menguasai kapal tanker itu?

Berdasarkan penelusuran data di Kementerian Perhubungan melalui situs dephub.go.id, kapal MT Putra Harapan, kapal jenis tramper, muatan kapal biodiesel (B30), bahan bakar minyak, high speed diesel, marine diesel fuel, marine fuel oil.

Masa izin berlaku mulai 28 Desember 2020 hingga 27 Maret 2021.

Menurut Pakar transportasi laut dari ITS Ir. Tri Achmadi PhD, data kapal tidak bisa dibohongi karena tercatat di Kemenhub, BKI, IMO, asuransi, perbankan, galangan kapal, serta bisa diakses dengan mudah oleh publik.

Baca juga: VIDEO: Polda Riau Bongkar Praktik Kencing Minyak yang Libatkan Operator Terminal BBM Pertamina Dumai

“Kapal itu pasti bertuan dan datanya mudah dilacak, apalagi di jaman digital sekarang. Prosedur kepemilikan kapal juga sangat rigid. Tidak semudah itu berkelit kapal bukan punya kami karena datanya pasti terdokumentasi dan mudah dibuktikan secara hukum,” kata Tri kepada wartawan, Selasa (23/3/2021).

Menurutnya, ketentuan registasi kapal sudah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal.

Tri memastikan operasional kapal ada prosedurnya, pasti ada izin korporasi dan Syahbandar karena kapal adalah objek hukum.

"Tidak mungkin kapal jalan atas mau-maunya nahkoda. Apalagi membajak kapal sendiri dan bersekongkol dengan semua ABK,” ujarnya.

Tri menambahkan, kasus pencurian BBM Pertamina itu tergolong pidana serius karena melanggar prosedur keselamatan (Health, Safety, Environment) di sektor migas yang ketat.

Sebab jika terjadi insiden bisa mengancam lingkungan hidup dan jiwa manusia dalam skala besar.

Baca juga: Sering Dapat SMS Tak Jelas, Data Diri Bocor? Untunglah UU Perlindungan Data Pribadi Segera Disahkan

Diberitakan sebelumnya, Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan pencurian BBM jenis solar di daerah Tuban, Jawa Timur.

Dua dari total enam pelaku pencurian solar tersebut sudah tertangkap, sementara empat lainnya masih buron.

Komplotan ini mencuri 21 ton solar dari Single Point Mooring (SPM) alias tempat bongkar muat BBM tengah laut milik PT Pertamina di perairan Tuban.

Hasil dari pengungkapan, Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri mengamankan sebanyak 21,5 ton solar, kapal MT Putra Harapan, satu unit selang hose single mooring, mulut pipa buatan, dan dua buah pipa selang spiral.

Para pelaku pencurian BBM ini telah disangkakan melanggar pasal 363 KUHP, 372 KUHP, pasal 53 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas, hingga pasal 4 juncto pasal 2 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Mereka terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Baca juga: Warung Kopi Dirazia Satpol PP Kaget Temukan Banyak Kondom Bekas, Ada Cewek-ceweknya Lagi 

Gerindra Bakal Klarifikasi

Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra, Rahmat Muhajirin, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga terlibat kasus pencurian 21,5 ton BBM.

Gerindra akan memanggil Rahmat Muhajirin untuk mengklarifikasi kasus tersebut.

Rahmat Muhajirin Caleg DPR RI dapil Jatim 1 Partai Gerindra
Rahmat Muhajirin Caleg DPR RI dapil Jatim 1 Partai Gerindra (TRIBUNMADURA/Saiful Sholichfudin)

"Saya sudah cek ke fraksi dalam waktu dekat fraksi akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Tentunya dengan asas praduga tak bersalah, kita akan cek sejauh mana kebenaran berita yang ada di media yang beredar," kata Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Dasco mengatakan  MKD pasti memproses laporan yang masuk..

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu meminta semua pihak menunggu proses verifikasi laporan tersebut oleh MKD.

"Tentunya kalau di MKD laporan masuk diklarifikasi, lalu kemudian setelah diverifikasi tentunya akan diketahui apakah pelaporan itu memenuhi syarat formil dan materiil kemudian kalau sudah (lengkap) ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada di tata beracara di MKD," ujarnya.

Dasco enggan bicara lebih lanjut terkait kasus ini.

Gerindra mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Rahmat.

"Saya belum bisa komentar apakah ini pidana atau perdata, karena saya belum mendapatkan informasi lengkap baik dari yang bersangkutan maupin kawan-kawan MKD. Kita asas praduga tak bersalah namun dalam waktu dekat kita akan lakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan," ucapnya.

Sebelumnya, Aggota DPR RI fraksi Partai Gerindra yang bernama Rahmat Muhajirin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Pelaporan tersebut terkait dugaan keterlibatan Anggota Komisi III DPR RI itu dalam kasus pencurian 21,5 ton BBM jenis dari Single Point Mooring (SPM) milik PT Pertamina di perairan Tuban, Jawa Timur.

"Saya berharap agar MKD dapat memproses laporan ini dengan sebaik-baiknya dan mampu bekerja secara profesional dalam mengungkap benar tidaknya bahwa adanya keterkaitan dugaan keterlibatan Anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi Gerindra Bapak Rahmat Muhajirin dalam kasus pencurian solar di Tuban," kata anggota Mahasiswa Pemerhati MIGAS, Syahroni, kepada wartawan, Senin (22/3/2021).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (screenshot/Tribunnews)

Syahroni mengungkapkan laporannya telah diterima oleh MKD DPR RI sekitar pukul 12.30 WIB.

Dia berharap MKD DPR RI dapat memproses laporan yang ada secara profesional.

"Sudah selayaknya MKD bekerja secara maksimal dalam menerima setiap laporan dari masyarakat," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Menelusuri Asal Muasal Kapal yang Mencuri 21,5 Ton Solar di Tuban, dan di Tribunnews.com dengan judul Gerindra Akan Klarifikasi Anggota yang Diduga Terlibat Pencurian 2,5 Ton Solar, 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved