Larangan Mudik Lebaran
Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Organda Riau Mengaku Tetap Bersyukur
Pemerintah Pusat mengeluarkan aturan larangan mudik lebaran pada tahun ini. Kebijakan itu dimaklumi oleh Organda Riau
Penulis: Alex | Editor: Rinal Maradjo
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemerintah Pusat mengeluarkan aturan larangan mudik lebaran pada tahun ini. Kebijakan itu dimaklumi oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda) Riau .
Ketua DPD Organda Riau, Muhammad Nasir mengatakan, kebijakan yang diambil pemerintah berdasarkan kebutuhan dan kondisi saat ini. Namun demikian, pihaknya tetap bersyukur karena transportasi terutama angkutan darat tetap dibolehkan beroperasi.
"Kita memaklumi kondisi saat ini, pemerintah membuat keputusan ada sebabnya. Karena pandemi masih berlanjut. Kita masih bersyukur, angkutan masih bisa beroperasi, kecuali tidak boleh sama sekali seperti saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) beberapa waktu lalu, itu kita tidak bisa apa-apa," kata Nasir kepada Tribun, Jumat (26/3/2021).
Dikatakannya, pihak Organda masih meyakini bahwa masih akan ada rezki bagi anggota Organda nantinya,
karena bagaimanapun, masyarakat tetap ada yang harus pulang kampung untuk lebaran, juga untuk berbagai kepentingan yang tidak bisa ditunda.
Baca juga: Pemerintah Lansir Larangan Mudik Lebaran, Pemko Pekanbaru Manut Aturan Jakarta
"Kalau soal berkurang dan akan berpengaruh, iya. Tapi kan tetap bisa jalan dan kami tidak dilarang beroperasi. Saat ini saya rasa wajar ada kebijakan pemerintah seperti itu, demi kehati-hatian dan menimalisir penambahan kasus, demi keselamatan masyarakat juga. Kalau soal rezki nanti mudah-mudahan tetap ada," harapnya.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan mudik ditiadakan tahun ini.
Keputusan ini diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.
"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.
Pemerintah memberlakukan pelarangan mudik lebaran mulai dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan larangan ini berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat.
Muhadjir menegaskan agar masyarakat tidak melakukan perjalanan keluar daerah selama tanggal larangan tersebut.
"Yang terakhir dan yang paling penting larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," tutur Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Perjalanan keluar daerah diperbolehkan untuk kebutuhan yang mendesak.
Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang Berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021, Masyakarat Tidak Boleh Keluar Daerah
"Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu dihimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah. Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ucap Muhadjir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/warga-tetap-nekat-mudik-di-tengah-wabah-virus-corona.jpg)