Pengusaha Bus di Sumbar Tolak Larangan Mudik Lebaran : Covid Melandai, Bisa Mati Kalau Tak Jalan
Pengusaha PO ALS beralasan, penolakan mudik ini karena Sumbar bukan zona merah serta usaha angkutan umum akan mati karena tak berjalan minus income.
"Yakni, dengan ongkos yang berbeda juga, kelas ekonomi ongkosnya Rp 160 Ribu. Kelas pre eksekutif ongkornya Rp 290 Ribu dan kelas eksekutif Rp 215 Ribu," paparnya.
Larangan Mudik Lebaran
Dilansir TribunPadang.com, pemerintah pusat melarang atau meniadakan mudik lebaran pada tahun 2021 ini.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
Pelarangan mudik lebaran ini mulai berlaku pada 6 Mei sampai 17 Mei tahun 2021.
Pengurus PO Naikilah Perusahaan Minang (NPM) Sumbar, Hariado menyayangkan pelarangan mudik lebaran tersebut.
"Kalau kita minta jangan dilarang dong, karena kita sebagai pengusaha angkutan menantikan dan butuh arus mudik lebaran ini," kata Hariado, Jumat (26/3/2021).
Hariado mengatakan, pelarangan mudik lebaran sangat berdampak pada penurunan pendapatan NPM.
Pelarangan mudik tahun 2020 saja, pendapatan NPM menurun drastis.
"Kalau tahun 2020 kemarin, penurunannya drastislah, pendapatan hanya 30 persen karena pelarangan ini," ungkapnya.
Menurutnya, pengusaha transportasi sangat menantikan mudik lebaran tahun ini untuk menggeliatkan usaha transportasi.
Dikatakannya, saat ini juga sudah ada vaksin Covid-19, Hariadi mempertanyakan kenapa masih dilakukan pelarangan.
"Apa dong gunanya vaksin Covid-19, jika belum bisa dirasakan oleh rakyatnya. Apa gunanya vaksin, kalau masih dilarang mudik," ungkapnya.
Menurutnya, seharusnya pemerintah membolehkan saja mudik tahun 2021 ini sebab sebagian masyarakat juga sudah menerima vaksin. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Perwakilan Bus ALS Padang Tanggapi Larangan Mudik Lebaran, Ismail: Kami Pengusaha Menolak,
