Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dirut,Konsultan,ASN Nginap di Bui,Ini Perkembangan Korupsi Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering Kampar

Direktur utama atau dirut, konsultan hingga ASN nginap di bui. Ini perkembangan kasus korupsi proyek Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering Kampar

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Penyerahan berkas perkara tahap dua kasus korupsi Proyek Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering diterima Kejari Kampar, Rabu (31/3/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Direktur utama atau dirut, konsultan hingga ASN nginap di bui. Ini perkembangan kasus korupsi proyek Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering Kampar.

Kasus korupsi itu saat ini telah masuk penyerahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar.

Kejari kampar menerima penyerahan berkas tahap dua perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Kampung Pinang - Teluk Jering Kecamatan Tambang pada Dinas PUPR Kampar tahun anggaran 2019.

Penyerahan berkas perkara tahap dua ini diterima Kejari Kampar, Rabu (31/3/2021) lalu.

Kepala Kejari Kampar Arif Budiman melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampar Silfanus Rotua Simanullang membenarkan adanya penerimaan berkas perkara tahap dua tersebut.

Dijelaskannya, penyerahan berkas perkara ini diterima Kejari Kampar melalui Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kampar.

Bersamaan dengan penyerahan berkas perkara tahap dua ini, Kejari Kampar juga menerima penyerahan tersangka dari Kejati Riau.

Ada empat orang tersangka yang diserahkan, yaitu IG selaku PPK Kabupaten Kampar.

MI selaku direktur utama yang bertindak atas nama PT BA- PT SA (KSO).

EY selaku Kepala Operasional Wilayah Kabupaten Kampar di PT BA.

IR selaku supervisor engineer konsultan pengawas pada CV KK.

Kasi Pidsus Kejari Kampar, Amri Ramanto Sayekti menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian terhadap berkas perkara, perbuatan para tersangka dinyatakan telah memenuhi syarat formil maupun materil disangkakan melakukan tindak pidana korupsi.

Pada pelaksanaan kegiatan peningkatan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar pada Dinas PUPR Kabupaten Kampar tahun anggaran 2019.

Tersangka didakwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved