Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dirut,Konsultan,ASN Nginap di Bui,Ini Perkembangan Korupsi Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering Kampar

Direktur utama atau dirut, konsultan hingga ASN nginap di bui. Ini perkembangan kasus korupsi proyek Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering Kampar

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Penyerahan berkas perkara tahap dua kasus korupsi Proyek Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering diterima Kejari Kampar, Rabu (31/3/2021). 

Para tersangka juga dinilai mengenai Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ia menambahkan, terhadap para tersangka, Kejari Kampar melakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan.

"Kita akan segara mempersiapkan seluruh kelengkapan berkas perkara untuk dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segera disidangkan," ungkapnya.

Untuk diketahui, pada pemberitaan sebelumnya, dalam perkara ini, jaksa sudah memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kampar Afdal sebagai saksi.

Dalam proyek senilai Rp 9 miliar lebih itu, Afdal diketahui merupakan Pengguna Anggaran (PA).

Selain dia, ada dua orang lainnya yang juga diperiksa.

Mereka adalah Sari Manaon selaku anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), dan Yosi Indra selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pada Unit Layanan Lelang (ULP) Kabupaten Kampar.

Perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada akhir Oktober 2020 lalu.

Penyidik menemukan adanya tindakan pidana dan dua alat bukti permulaan yang cukup dalam pembangunan jalan yang bersumber dari APBD Kampar tahun anggaran 2019.

Proyek infrastuktur tersebut diketahui memiliki nilai pagu dan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp10.019.121.000.

Kegiatan ini dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, selaku pemenang lelang setelah berhasil menyingkirkan 53 perusahaan lainnya.

Nilai penawaran PT Bakti Aditama senilai Rp9,8 miliar.

( Tribunpekanbaru.com / Ikhwanul Rubby)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved