Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ramadan 1442 H

Tidak Melaksanakan Puasa Ramadan, Maka Harus Memabayar Fidyah, Berikut Syarat dan Tatacaranya

Tidak bisa sembarangan. Bagi seseorang yang tidak melaksanakan puasa ramadan, maka ia harus membayar Fidyah sesuai dengan yang disyaratkan.

Editor: Budi Rahmat
Gambar oleh ally j dari Pixabay
Tidak Melaksanakan Puasa Ramadan, Maka Harus Memabayar Fidyah, Berikut Syarat dan Tatacaranya 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Tidak bisa sembarangan. Bagi seseorang yang tidak melaksanakan puasa ramadan, maka ia harus membayar Fidyah sesuai dengan yang disyaratkan.

Apa itu membayar Fidyah dan bagaimana tatacaranya. Fidyah merupakan amalan yang yang harus dikerjakan bagi seseorang yang tidak melaksanakan puasa ramadan karena syarat tertentu.

Nah, untuk itu, ia harus membayar Fidyah yang juga sudah diatur bagaimana Tatacara membayar Fidyah

Tentu ada syarat dan tatacaranya. Dalam artikel ini akan diberikan penjelasan

Seperti dikutip dari zakat.or.id, perintah membayar fidyah telah ada dalam surah Al Baqarah ayat 184.

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Sementara itu, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,

هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

“(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari no. 4505).

Perlu diketahui, fidyah hanya berlaku bagi orang yang tidak dapat mampu atau tidak ada haraan untuk berpuasa saja.

Seperti halnya orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa atau orang yang sakit menahun.

Sedangkan, untuk wanita hamil atau menyusui dan mampu berpuasa, lalu ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya saja, ia tetap berkewajiban mengqadha puasanya.

beras, kotak, tempat beras (Gambar oleh ally j dari Pixabay)
Fidyah wajib dibayarkan karena adanya salah satu dari tiga sebab, yaitu :

- Sebagai pengganti puasa itu sendiri.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved