Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mendadak Kapolri Cabut Surat Telegram Larangan Media Tayangkan Kekerasan Polisi, Ini Alasannya

Polri mendadak membatalkan Surat Telegram Kapolri yang mengatur tentang pelaksanaan liputan. Pejabat Polri mengatakan surat itu kalangan internal.

Editor: CandraDani
TRIBUNNEWS.COM/DANANG TRIATMOJO
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polri membatalkan Surat Telegram Kapolri yang mengatur tentang pelaksanaan liputan.

Surat telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu sebelumnya diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggal 5 April 2021.

Telegram berisikan 11 poin tentang pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.

Salah satu isinya yaitu melarang media menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.

Oleh karena itu, media diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, tetapi humanis.

Baca juga: Media Dilarang Siarkan Kekerasan Polisi, Dewan Pers Minta Penjelasan Isi Telegram Kapolri

Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Terbitkan Telegram: Larang Media Siarkan Arogansi dan Kekerasan Polisi

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-974648810682144181-5112'); });

Namun, pada Selasa (6/4/2021) sore, telegram itu dibatalkan melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021.

Surat itu ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.

"Surat Telegram Kapolri sebagaimana referensi nomor empat di atas (surat telegram tentang pelaksanan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik) dinyatakan dicabut/dibatalkan," demikian bunyi telegram tersebut.

Lewat telegram itu, para kapolda, khususnya kepala bidang humas Polri di seluruh wilayah, agar melaksanakan dan memedomani isi telegram.

Telegram soal pelaksanaan peliputan itu sejak diberitakan mendapatkan kritik dari berbagai pihak.

Salah satunya dari organisasi masyarakat sipil Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

Mereka menganggap telegram itu berpotensi membahayakan kebebasan pers.

Untuk internal

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono sebelumnya juga mengatakan, surat telegram tersebut dikeluarkan agar kinerja polisi di seluruh kewilayahan makin baik.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved