Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kabar Terbaru Nasib Tenaga Honorer yang akan Diangkat jadi ASN, Begini Kata Menpan RB Tjahjo Kumolo

Nasib tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sepertinya jauh dari harapan.

Editor: Budi Rahmat
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Kabar terbaru nasib tenaga honorer yang akan diangkat jadi ASN, begini kata Menpan RB Tjahjo Kumolo 

Nasib tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sepertinya jauh dari harapan.

Ada harapannyang kerap digembar-gemborkan oleh tenaga honorer terkiat status mereka di instansi tempat bekerja.

Banyak yang berharap akan diangkat menjadi PNS dan selanjutnya mendapat gaji tetap dari pemerintah.

Namun harapan tersebut seperti bakal sirna. Sebab pemerintah sepertinya berat untuk merealisasikannya.

Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bertentangan dengan visi Indonesia Maju dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa.

"(Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS) bertentangan dengan sistem prinsip merit sistem dan visi Indonesia Maju dalam upaya meningkatkan daya saing bangsa," kata Tjahjo dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Tjahjo juga mengatakan hal ini tidak adil bagi masyarakat yang ingin bekerja di instansi pemerintah.

Menurut dia setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam mengikuti seleksi untuk menjadi calon PNS atau PPPK.

"Tidak adil bagi putra putri terbaik bangsa yang berkeinginan untuk bekerja di lingkungan instansi pemerintah," ucapnya.

Selain itu, Tjahjo mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS ditulis bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat tenaga honorer atau tenaga kerja tidak tetap.

Ia juga mengatakan kebijakan dan sistem manajemen dalam aparatur sipil negara (ASN) harus berdasarkan asas profesionalisme, sikap non-diskrimintif, keadilan, dan kesetaraan.

Dalam Revisi Undang-Undang ASN terdapat usulan agar tenaga honorer dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain itu, ada pula poin mengenai wacana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Revisi UU ASN saat ini menjadi program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2021.

Pemerintah sudah mengeluarkan mengirimkan sejumlah daftar inventaris masalah (DIM) Revisi UU ASN ke Komisi II DPR.(*)

Sumber Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved