Alamak, Puluhan Pejabat di Inhu Riau Belum Laporkan Harta Kekayaan, Apa Sanksi yang Diberikan?
Alamak, puluhan pejabat di Inhu Riau belum laporkan harta kekayaan. Sanksi bakal diberikan oleh Pemkab Inhu, apa ya sanksinya
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
Menurut Boyke, umumnya ASN yang belum menyerahkan LHKPN tersebut merupakan mantan pejabat yang sudah pensiun atau dalam status nonjob.
Hal ini terjadi karena jumlah pegawai yang diwajibkan LHKPN disesuaikan dengan data pegawai per Desember 2020 lalu.
Tujuan penerapan sanksi tersebut, menurut Boyke sebagai wujud nyata aksi pemerintah daerah agar seluruh ASN yang wajib LHKPN di Inhu selalu taat dalam menyerahkan LHKPN.
Sementara itu, Boyke merangkan bahwa tidak hanya ASN saja yang belum menyerahkan laporan LHKPN.
14 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhu dari total 40 anggota DPRD Inhu juga diketahui belum menyerahkan LHKPN sampai saat ini.
Namun dirinya mengaku pihaknya tidak bisa memberikan sanksi terhadap anggota DPRD Inhu yang belum menyerahkan LHKPN tersebut.
Meski begitu Inspektorat Inhu telah mendorong admin LHKPN di Sekretariat DPRD Inhu untuk membantu anggota DPRD Inhu dalam menyerahkan LHKPN tersebut.
( Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit )