Pejabat di Siak Geram, Apa Pasal?Jalan Rusak Akibat Sering Dilewati Truk ODOL, Langsung Dirikan Ini

Pejabat di Siak Riau geram, apa pasal? Jalan rusak akibat sering dilewati truk ODOL. Ini yang langsung dilakukan

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/MAYONAL PUTRA
Pejabat di Siak Geram, Apa Pasal?Jalan Rusak Akibat Sering Dilewati Truk ODOL, Langsung Dirikan Ini. Foto: Plt Kepala Dishub Siak Junaidi (kanan) melihat anggotanya mengukur rencana pembuatan portal di Bungaraya. 

Selain itu pihaknya bergerak juga sudah mempunyai dasar hukumnya, yakni Perda nomor 68 tahun 2019 tentang penindakan ODOL.

“Penekannya dimensi kendaraan dan muatan lebih. kemudian ini diatur dengan SK jalan kabupaten yakni MST 8 ton," terangnya.

"Penindakan yang dilakukan bisa jadi penurunan muatan, kemudian pidana penjara,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Desa Kemuning Muda, Mujiran mengatakan pihaknya mendukung kebijakan Dishub Siak yang akan memasang portal di Jalan Hangtuah Kampung Kemuning Muda dan Jalan Raya Desa Jayapura.

Menurutnya, jalan tersebut sering dilintasi mobil angkutan yang muatannya melebihi kapasitas.

"Kami dukung penuh Dishub buat portal di daerah kami, daripada jalan kami yang hancur," ujarnya.

"Dengan adanya portal itu mobil truk ODOL nantinya tak bisa melintas di sini, kami berharap tak ada lagi mobil yang melebihi kapasitas lewat jalan desa kami," kata Mujiran.

( Tribunpekanbaru.com / Mayonal Putra )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved