Ketahuan Mencuri, Edok 'Dipermak' Massa: Wajahnya Bengkak-Bengkak hingga Memble
warga memukuli lelaki yang tinggal di Jalan Setia Luhur, Lingkungan VI No 133, Kecamatan Medan Helvetia ini hingga bibirnya memble.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pria berusia 42 tahun ini kena batunya.
Edok Budi Kurniawan ketahuan saat hendak akan mencuri.
Dia kepergok saat mencuri motor di Kantor Dinas Kesehatan Kota Medan yang tak jauh dari Polsekta Medan Baru, lelaki pengangguran ini ditangkap warga.
Tak pelak, Edok Budi Kurniawan menjadi bulan-bulanan masyarakat.
Bahkan, warga memukuli lelaki yang tinggal di Jalan Setia Luhur, Lingkungan VI No 133, Kecamatan Medan Helvetia ini hingga bibirnya memble.
Menurut Kanit Reskrim Polsekta Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus, pencurian yang dilakukan tersangka berlangsung pada Senin (19/4/21) kemarin.
Baca juga: Dilaporkan ke Peradi oleh Hotma Sitompul, Hotman Paris: Gue Nggak Peduli, Gue Nggak Takut
Baca juga: Usai Tak Sengaja Membunuh, Suami Bawa Jasad Istri Jalan-jalan Keliling Kota, Ngaku Tak Ada Niat
Saat itu, motor Honda Beat BK 4329 AIC warna biru putih milik korbannya Alya Rizka Putri tengah terparkir di halaman kantor Dinkes Kota Medan yang berada di Jalan Ibus Raya.
"Setelah parkir motor, korban pun masuk ke kantornya," kata Irwansyah, Selasa (20/4/2021).
Selanjutnya, saat berada di dalam kantor, korban melihat ada dua orang pria yang gerak-geriknya mencurigakan.
Lalu, korban memperhatikannya dari dalam kantor.
Singkat cerita, karena motornya mulai didorong oleh pelaku, korban pun keluar.
Baca juga: Video Viral, Ada Semburan Api di Tegal Gede Cikarang, Polisi Mengatakan Bukan Kebakaran
Baca juga: VIDEO: Polisi Sebut Petugas Bea Cukai Diserang OTK Saat Buru Mobil Angkut Barang Ilegal
Dia kemudian teriak minta tolong.
Sontak, warga yang mendengar itu langsung mengamankan pelaku.
"Kunci kontak motor korban sudah dirusak pakai kuni T," kata Irwansyah.
Setelah diamankan warga, pelaku kemudian diserahkan ke Polsekta Medan Baru.
"Kita jerat tersangka dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.(mft/tribun-medan.com/tribunmedan.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/maling-motor-digebuki.jpg)