Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Larangan Mudik Lebaran di Kepualauan Meranti, Seluruh Kapal Penumpang Diperintah Berhenti Beroperasi

Kebijakan larangan mudik lebaran di Kepulauan Meranti untuk pelayaran ke luar masuk. Seluruh kapal penumpang diminta berhenti operasi.

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Ariestia
istimewa
FOTO ILUSTRASI - Suasana Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang pada Minggu (1/1/2020). Kebijakan larangan mudik lebaran di Kepulauan Meranti untuk pelayaran ke luar masuk. Seluruh kapal penumpang diminta berhenti operasi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Selatpanjang memastikan bahwa kebijakan larangan mudik lebaran dari 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang di Kepulauan Meranti berlaku untuk pelayaran ke luar masuk dari luar provinsi.

Walaupun demikian tampaknya kebijakan yang sama juga berpotensi diberlakukan antar kabupaten dan kota dalam Provinsi Riau.

Kondisi tersebut disampaikan oleh Petugas KSOP Selatpanjang Ade Kurniawan kepada tribunpekanbaru.com Rabu (21/4/2021).

"Nampaknya baik dalam maupun luar provinsi tersebut nantinya dilarang beroperasi," ungkapnya.

Dirinya mengatakan bahwa hal ini sesuai dengan aturan terbaru dari Dirjen Perhubungan yang telah disampaikan melalui rapat bersama seluruh pihak terkait.

"Yang jelas kalau mengikuti dari atas kita tidak boleh beroperasi.

Itu sesuai dengan rapat dengan dirjen itu selurh kapal tidak boleh beroperasi tentang rapat persiapan angkutan lebaran," ujar Ade.

Walaupun demikian secara teknis Ade belum bisa menjelaskan akan seperti apa dan sanksi yang diberlakukan bola ada yang melanggar hal tersebut.

"Kita masih menunggu keputusan pastinya, kita juga melihat seperti apa nantinya kondisi terkini dari gugus tugas. Selain itu kita juga akan melihat kondisi pelabuahn di tempat lain seperti apa kebijakan yang diterapkan nantinya," ujarnya.

Belum lagi soal regulasi lain terhadap kapal pengangkut barang.

"Karena seperti gelatik itukan mengangkut barang, nantinya apakah beroperasi kita belum bisa pastikan," jelasnya.

Jikapun ada perubahan, kata Ade, pihaknya akan menunggu surat resmi dari Pemprov Riau.

Jika tidak, maka KSOP Selatpanjang tetap akan memberlakukan aturan sebelumnya, yakni hanya menutup akses antar provinsi dalam hal ini trayek tujuan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan tidak tujuan antar kabupaten dan kota di Riau.

"Jika tidak ada perubahan maka kami akan memberlakukan akses masuk satu pintu. Memberlakukan pelabuhan Domestik Tj. Harapan sebagai satu satunya pintu keluar dan masuk ke Kepulauan Meranti," ungkapnya.

Terhadap persiapan tersebut, saat ini dibeberkan Ade, jika KSOP terlah menyurati kesiapan fasilitas pelabuhan oleh PT Pelindo, salah satunya dermaga cadangan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved