Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ingat Bripda AP? Anggota Polisi yang Tembak Wanita di Pekanbaru, Begini Proses Hukumnya Sekarang

Ingat Bripda AP? Anggota polisi Polres Padang Panjang yang tembak wanita di Pekanbaru, Jaksa Peneliti Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Istimewa/HO
Bripda AP 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ingat Bripda AP? Anggota polisi Polres Padang Panjang yang tembak wanita di Pekanbaru, Jaksa Peneliti Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, sudah melakukaan penelaahan terhadap berkas perkara Bripda AP (24).

Bripda AP adalah oknum polisi pelaku penembakan wanita di Pekanbaru dan berlagak seperti koboi jalanan .

Berkas oknum polisi Bripda AP yang berdinas di Polres Padang Panjang, Polda Sumbar itu, dilimpahkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru ke kejaksaan pada 6 April 2021 lalu.

Namun setelah ditelaah, jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap.

Demikian disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, saat dikonfirmasi Senin (26/4/2021).

Hasil penelaahan ini dipaparkan Robi, telah disampaikan ke penyidik. 

Pihaknya juga telah mengembalikan berkas perkara ke penyidik beberapa waktu yang lalu.

Pengembalian itu disertai petunjuk yang harus dipenuhi, atau P-19.

"Berkas sudah di penyidik. Diyakini dalam waktu dekat, berkas perkara akan kembali diserahkan ke kita (jaksa peneliti,red)," tutur Robi.

Untuk diketahui, Bripda AP (24), melakukan aksi ' koboi jalanan ' dengan menembak wanita berinisial RO (31) pada Sabtu (13/3/2021) lalu. 

Atas perbuatannya itu, AP ditetapkan tersangka. 

Ia juga sudah menjalani penahanan, terhitung sejak Minggu, 14 Maret 2021.

Ia dijerat pasal pidana 351 ayat 2 KUHP.

Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.

Disampaikan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya sebelumnya, pada saat pemeriksaan awal di Polsek Limapuluh, Bripda AP tidak bisa menunjukkan surat perintah tugas.

Namun pada siang hari setelah penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru meminta menunjukkan surat tugas, barulah dikirim lewat WhatsApp (dokumen terlampir).

"Pada saat pemeriksaan di Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru, anggota tersebut menunjukkan surat pinjam pakai senjata api (senpi) dinas," kata Nandang.

Lanjut dia, dalam surat tersebut tercantum sebagai penerima adalah Bripka AS, akan tetapi senpi dipakai oleh tersangka Bripda AP

Ternyata masa pinjam pakai juga sudah lewat, yakni terhitung 25 Januari 2021 sampai 31 Januari 2021.

"Tujuannya bukan ke Pekanbaru, tetapi ke Rupit Palembang (dokumen terlampir) dan pinjam pakai senpi untuk pengawalan barang bukti," jelas Kapolresta Pekanbaru lagi.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi memberikan penjelasan terkait penembakan yang dilakukan oleh oknum Polres Padang Panjang, Polda Sumbar terhadap seorang wanita di Pekanbaru .

Irjen Agung menyebut, pelaku berinisial AP (24), berpangkat Bripda, oknum disertir dari Polres Padang Panjang, Polda Sumbar.

"(Pelaku) meninggalkan tugas tanpa ijin pimpinan," ungkap dia kepada Tribun, Sabtu (13/3/2021) sore.

Lanjut Kapolda Riau, penembakan dengan menggunakan senjata api (senpi) yang dilakukan oleh Bripda AP terjadi di depan salah satu hotel di Jalan Kuantan Raya, Sekip, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (13/3/2021) sekitar pukul 03.20 WIB.

Penembakan mengakibatkan pecahnya kaca belakangan mobil Suzuki X-Over dan tembus mengenai salah satu penumpang mobil berinisial RO (31).

"Polda Riau telah melakukan penahanan terhadap pelaku dan saat ini dilakukan pemeriksaan secara intensif dan diketahui pelaku meninggalkan tugas tanpa ijin dari wilayah Sumatera Barat," ungkap Irjen Agung.

Lanjut Jenderal polisi berpangkat bintang dua itu, Polda Riau telah melakukan koordinasi dengan Polda Sumatera Barat untuk penanganan kasusnya.

Ia menegaskan, saat ini proses penyidikan dan hukum sedang berjalan bagi yang bersangkutan.

Polda Riau berharap nantinya jaksa dan hakim dapat menghukum pelaku ini dengan hukuman yang seadil-adilnya bagi korban.

Informasi yang didapat Tribun, awalnya pada Sabtu (13/3/2021) sekira pukul 03.00 WIB, oknum polisi itu melakukan memesan wanita melalui aplikasi MiChat.

Lalu datang 2 orang perempuan yang berinisial DO dan RO ke tempat AP.

Namun ketika itu, DO dan RO hendak pergi lagi, dengan alasan untuk membeli kondom. 

Akan tetapi Bripda AP yang merasa ditipu, selanjutnya mengejar ke bawah. 

Pada pukul 03.15 WIB, Bripda AP melihat DO di pintu keluar basement.

Kemudian Bripda AP mengajak DO pergi bersama membeli kondom dengannya.

Akan tetapi DO lari menuju 1 unit mobil Suzuki SX4 X-Over.

Melihat hal tersebu, Bripda AP mengejar DO sambil mengeluarkan senjata api (senpi) miliknya.

Bripda AP lalu menembak ke arah atas, sembari berlari mengejar mobil yang ditumpangi oleh RO dan melakukan tembakan kedua ke arah ban mobil.

Tembakan ketiga, Bripda AP menembak ke arah kaca belakang mobil, sehingga peluru menembus kaca belakang mobil dan mengenai pelipis sebelah kanan korban. Mobil yang ditumpangi RO lantas berhenti.

Atas kejadian itu, RO dibawa ke rumah sakit. Saat itu ia masih dalam keadaan sadar.

Berita Terkait Bripda AP lainnya

Baca juga berita berjudul " Ingat Bripda AP? Anggota Polisi yang Tembak Wanita di Pekanbaru, Begini Proses Hukumnya Sekarang " Tribunpekanbaru.com di Babe dan Google News.

Artikel berjudul " Ingat Bripda AP? Anggota Polisi yang Tembak Wanita di Pekanbaru, Begini Proses Hukumnya Sekarang " ini ditulis wartawan Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda .

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved