Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UMP Riau 2026

SPSI Riau Sebut Kemungkinan Pemerintah Buat Formula UMP, Apindo Tegaskan Harus Dilakukan Berjenjang

SPSI Riau menilai lambatnya proses pembahasan mengindikasikan kemungkinan pemerintah akan kembali menggunakan formula internal.

Penulis: Alex | Editor: M Iqbal
Foto/Istimewa
UMP di Riau 2026 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Rencana pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) di setiap daerah pada 21 November 2025 masih menyisakan ketidakpastian.

Hingga Rabu (19/11/2025), proses pembahasan di kabupaten/kota sampai ke tingkat provinsi belum juga terlaksana.

Kondisi ini membuat sejumlah pihak mempertanyakan arah kebijakan pemerintah mengenai penetapan upah tahun depan.

Ketua SPSI Provinsi Riau, Nursal Tanjung, menilai lambatnya proses pembahasan mengindikasikan kemungkinan pemerintah akan kembali menggunakan formula internal tanpa melibatkan rekomendasi daerah.

Menurutnya, pola ini pernah terjadi pada penetapan UMP tahun sebelumnya ketika keputusan diumumkan tanpa masukan dari kabupaten/kota.

Nursal menegaskan bahwa rekomendasi dari daerah sangat penting karena proses pembahasan upah sebenarnya dimulai dari bawah.

Setiap daerah memiliki kondisi ekonomi, kebutuhan hidup, serta data inflasi dan pertumbuhan yang berbeda sehingga memerlukan penilaian yang komprehensif dari dewan pengupahan daerah.

Ia menyebut, jika pemerintah pusat kembali melewati mekanisme berjenjang tersebut, maka keputusan UMP dikhawatirkan tidak mencerminkan realitas lapangan.

"Dari daerah lah persoalan upah dibahas secara rinci sebelum dibawa ke provinsi," ujarnya.

Di sisi lain, dunia usaha juga mencermati dinamika pengupahan menjelang tenggat pengumuman UMP 2026.

Ketua Apindo Riau, Wijatmoko, mengatakan bahwa proses pengupahan seharusnya dilakukan secara berjenjang agar setiap tahapan argumentasi dan evaluasi dapat berjalan dengan baik.

Menurutnya, dinamika pengupahan merupakan ruang diskusi penting bagi pekerja dan pengusaha untuk mengembangkan gagasan membangun dunia usaha yang sehat.

"Agar kita bisa terus kembangkan gagasan kita untuk kembangkan dunia usaha di daerah," ujarnya.

Wijatmoko menambahkan bahwa pihaknya akan berupaya menyampaikan argumentasi rasional dalam pembahasan UMP, terutama terkait kemampuan perusahaan.

Menurutnya, standar upah yang terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan kondisi industri dapat berdampak pada efisiensi perusahaan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved