Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kopassus Terlibat Kontak Senjata di Papua, 2 Anggota KKB yang Dipimpin Lerimayu Telenggen Tewas

Pasukan gabungan TNI tersebut terlibat kontak senjata dengan kelompok separatis bersenjata pimpinan Lerimayu Telenggen.

Editor: Sesri
Ilustrasi/handout/ist
Ilustrasi pasukan TNI dan KKB Jahanam 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kontak senjata pecah di Kampung Kampung Wuloni, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua pada Kamis (13/5/2021) pukul 07.30 WIB.

Kontak senjata terjadi antara pasungan gabungan TNI berhadapan dengan kelompok krimal bersenjata (KKB).

Pasukan gabungan TNI yang terlibat baku tembak melawan kelompok yang telah dicap teroris oleh pemerintah itu, berasal dari Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) dan Batalion Infanteri (Yonif) 500/R.

"Pasukan yang kontak tembak adalah gabungan TNI (Kopassus, Kostrad dan Yonif 500/R)," tulis Pangdam XVII/Cenderawasih Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Ignatius Yogo Triyono, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis malam.

Pasukan gabungan TNI tersebut terlibat kontak senjata dengan kelompok separatis bersenjata pimpinan Lerimayu Telenggen.

Baca juga: Pantesan KKB Papua Berani Tantang TNI Polri Untuk Memburunya, Mereka Punya Segitiga Hitam Berbahaya

Baca juga: Pasukan Surgawi KKB Papua Tantang Pasukan Setan TNI AD, Siap Melawan Indonesia di Medan Perang

Mayjen Yogo menuturkan, dua KKB tewas dalam kejadian tersebut.

Pasca baku tembak, pasukan gabungan TNI lalu melakukan pembersihan.

Belum ada informasi soal senjata dan yang lainnya yang dimiliki oleh dua KKB yang tewas tersebut.

"Nanti kalau sudah ada info pasti, akan disampaikan," pungkas Mayjen Yogo.

Pemerintah Nyatakan KKB Papua Sebagai Organisasi Teroris

Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.

Mahfud mengatakan keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, Pimpinan BIN, Pimpinan Polri, Pimpinan TNI.

Selain itu keputusan tersebut, kata Mahfud, juga sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, Pemerintah Daerah, dan DPRD Papua datang kepada pemerintah khususnya Kemenko Polhukam untuk menangani tindak-tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua.

Pemerintah, kata Mahfud, menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Mahfud menjelakan definisi teroris berdasarkan UU teesebut adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved