Ada ASN Pemko Pekanbaru yang Menolak Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Sanksi yang akan Dikenakan
Ada sejumlah Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemerintah Kota atau Pemko Pekanbaru yang menolak disuntik Vaksin Covid-19, ini sanksi yang akan dikenakan
Penulis: Fernando | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ada sejumlah Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemerintah Kota atau Pemko Pekanbaru yang menolak disuntik Vaksin Covid-19, ini sanksi yang akan dikenakan.
Walikota Pekanbaru Firdaus sudah menerbitkan surat edaran atau SE tentang saksi bagi ASN Pemko Pekanbaru yang menolak disuntik Vaksin Covid-19 tersebut.
Para ASN Pemko Pekanbaru wajib disuntik Vaksin Covid-19 , mereka tidak boleh menolak saat hendak disuntik vaksin.
"Ya betul, sudah ada edaran terkait ASN di lingkungan pemko harus suntik vaksin," tegas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Baharuddin kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (1/6/2021).
Menurutnya, ada sanksi bagi ASN yang enggan mengikuti surat edaran tersebut.
Ia menegaskan bahwa ASN yang tidak mematuhi surat edaran bakal dikenakan sanksi.
Mereka bakal dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah No.53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Satu sanksi yakni pemotongan tunjangan kinerja.
Baharuddin menegaskan bahwa surat edaran ini tidak cuma ditujukan bagi ASN.
Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Tenaga Harian Lepas atau THL di lingkungan pemerintah kota juga wajib mengikuti surat edaran.
"Bagi PPPK dan THL juga wajib mengikuti surat edaran ini, kalau melanggar sanksinya pemutusan kontrak kerja," tegasnya.
Pemerintah Kota Pekanbaru saat ini sedang melakukan percepatan vaksinasi covid-19 bagi masyarakat.
Ada serangkaian vaksinasi massal.
Masyarakat juga bisa mengakses layanan vaksinasi di layanan kesehatan.
Ada juga layanan bus vaksin keliling.
Lokasi Bus Vaksinasi Covid-19 Keliling di Pekanbaru Hari Ini
Berikut lokasi Bus Vaksinasi Covid-19 Keliling di Pekanbaru hari ini Selasa (1/6/2021), silahkan warga datang, hanya bawa KTP.
Masyarakat bisa mendatangi lokasi Bus Vaksinasi Covid-19 Keliling agar bisa disuntik Vaksin Covid-19 .
"Jadi bus vaksin keliling hari ini tetap beroperasi," terang Kordinator Bus Vaksinasi Covid-19 Keliling Kota Pekanbaru, Khairunnas kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa.
Menurutnya, Bus Vaksinasi Covid-19 Keliling menjangkau empat lokasi.
Satu bus berada di halaman Kantor Lurah Tangkerang Selatan, Jalan Imam Munandar.
Bus ini berada di sana untuk melayani masyarakat di Kecamatan Bukit Raya.
Ada juga bus di areal SD Negeri 172 Pekanbaru.
Posisinya berada di Jalan Segar, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya.
Bus Vaksinasi Covid-19 Keliling juga berada di Bundaran Keris, Jalan Diponegoro, Kecamatan Sail.
Satu bus lagi berada di halaman Indogrosir, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Sidomulyo.
Bus ini melayani masyarakat Kecamatan Tuah Madani.
Khairunnas menyebut bahwa seharusnya ada lima unit bus vaksin keliling yang melayani masyarakat.
Namun satu unit bus harus menjalani perbaikan pendingin udara.
Berita terkait Vaksin Covid-19 lainnya
Baca juga berita Tribunpekanbaru.com berjudul " Ada ASN Pemko Pekanbaru yang Menolak Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Sanksi yang akan Dikenakan " di aplikasi Babe dan Google News.
Artikel berjudul " Ada ASN Pemko Pekanbaru yang Menolak Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Sanksi yang akan Dikenakan " ini ditulis wartawan Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang .
