Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Surat Bebas Covid19 Palsu

Palsukan 1.252 Lembar Surat Bebas Covid-19, Calo Bandara di Pekanbaru Pasang Tarif Segini

Menurut Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyatakan, tersangka mencetak surat bebas corona sesuai pesanan, yang jumlah 1.252 lembar

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
ISTIMEWA
Tersangka berinisial N (baju oren) pelaku pemalsuan surat bebas Covid-19, sedang diperiksa penyidik. Pelaku sehari-hari berprofesi sebagai calo tiket bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Aparat kepolisian masih melakukan pendalaman, terkait pengungkapan kasus pemalsuan surat bebas Covid-19 di Pekanbaru.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial N.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyatakan, tersangka ini mencetak surat bebas corona sesuai pesanan.

"1 lembar surat bebas covid ini tarifnya Rp50 ribu sampai Rp200 ribu," ungkap Agung, Kamis (3/6/2021).

"Dari hasil pemeriksaan laptop yang dia gunakan untuk membuat surat bebas covid palsu ini, ada 1.252 lembar yang sudah dibuat, dalam kurun waktu selama 3 bulan," sambung Jenderal polisi bintang dua ini.

Ditegaskan Agung, tentunya perbuatan tersangka ini merupakan perbuatan melawan hukum.

Pihaknya akan memproses sesuai mekanisme yang ada.

"Kami berharap, kita semua bisa memahami bahwa ketentuan untuk memenuhi persyaratan bagi para penumpang pesawat untuk pemeriksaan antigen dan PCR, bukan hanya (keamanan untuk) dirinya, tapi juga penumpang lain. Supaya bisa memutus rantai penularan covid-19," terang Kapolda Riau.

Baca juga: BREAKING NEWS: GAWAT, 1.252 Surat Bebas Covid-19 Dipalsukan Calo Tiket Bandara Pekanbaru

Upaya Pencegahan Covid jadi Tak Efektif

Menurutnya, praktik terlarang seperti yang dilakukan tersangka, tentunya akan membuat upaya pencegahan covid yang sudah dilakukan secara masif ini, menjadi tidak efektif.

Pasalnya, dikhawatirkan ada orang-orang yang ternyata sebenarnya tidak sehat atau terkonfirmasi positif covid, karena surat bebas covid palsu, ia tetap bisa bepergian.

Hal ini pastinya sudah melanggar ketentuan yang berlaku.

"Yang mana seharusnya dia bisa dicegah, kalau dia memeriksakan diri dengan benar," ujar Irjen Agung.

Polisi menangkap seorang pria berinisial N, pelaku pemalsuan surat bebas covid-19 di Kota Pekanbaru.

Surat bebas covid-19 berdasarkan tes antigen atau PCR namun palsu ini, digunakan konsumennya untuk kepentingan perjalanan dengan moda transportasi udara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved