Kakek-kakek Di Wonogiri Rayu Siswi SMP yang Kenakan Pakaian Minim, Gayung Pun Bersambut
Di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, seorang kakek menggauli seorang Siswi SMP kelas 1 lantaran tergiur melihat ABG tersebut berpakaian minim.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Hati-hati bagi orangtua yang membelikan pakaian minim untuk anak-anaknya.
Di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, seorang kakek menggauli seorang Siswi SMP kelas 1 lantaran tergiur melihat ABG tersebut berpakaian minim.
Segala cara pun ia lakukan demi bisa menaklukan gadis belia tersebut.
Hanya diiming-imingi uang dan pulsa, pria tua bangka itu pun berhasil memperdayai korban.
Pelaku berinisial NM (52). Sedangkan korbannya berinisial KD (13).
NM dan KD yang masih tetangga itu membuat pelaku mudah untuk menemui korbannya.
Dihadap polisi, NM mengaku sudah menganggap korban seperti anaknya sendiri.
"Dia (korban) sering main ke rumah saya, dan sudah saya anggap seperti anak sendiri," kata pelaku saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Kamis (3/6/2021).
"Saya juga bingung melakukan hal itu. Mungkin saya waktu itu ketempelan setan," imbuhnya.
Kakek satu cucu itu mulai tergoda dengan korban saat melihat korban menggunakan pakaian minim.
Saat itu, pelaku mulai merayu korban untuk menuruti hawa nafsunya.
"Saya khilaf, tidak ada paksaan dan ancaman kepada dia (korban)," ujarnya.
"Saya melihat korban pakai celana pendek, saya nafsu," imbuhnya.
Dari keterangan pelaku, korban sudah dicabuli sebanyak tiga kali. Yakni sebelum dan sesudah lebaran tahun ini.
Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Supardi mengatakan, kejadian pencabulan itu dilakukan di rumah pelaku pada bulan Maret hingga Mei 2021.
"Anak ini di WA tersangka, kemudian dikasih uang dan pulsa, lalu diajak ke rumah pelaku. Pelaku mengancam jika tidak mau akan diadukan ke keluarganya," jelasnya.
Kasus pencabulan ini terungkap saat HP korban dibawa oleh anggota keluarga korban.
Saat itu tersangka mengirimkan pesan ke HP korban, dan dibalas oleh keluarga korban.
Saat dijebak dengan pertanyaan jika korban hamil, keluarga korban mengetahui jika pelaku telah melakukan pencabulan.
Korban yang ditanyai keluarganya, akhirnya mengaku sudah dicabuli pelaku sebanyak tiga kali.
"Barang bukti yang kita amankan ada pakaian milik korban dan pelaku, dan HP," ujarnya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 81 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.
(*)
