Pasutri yang Tawarkan Hubungan Badan Bertiga Minta Keringanan Hukuman, Berdalih Anak Masih SD
Nekat menawarkan jasa hubungan badan bertiga (threesome), pasangan suami istri PR (47) dan SM (31) dituntut JPU Kejari Palembang
TRIBUNPEKANBARU.COM - Nekat menawarkan jasa hubungan badan bertiga (threesome), pasangan suami istri PR (47) dan SM (31) dituntut JPU Kejari Palembang dengan hukuman 2 tahun penjara.
Menanggapi tuntutan tersebut, suami istri asal kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) itu memohon keringanan hukuman.
JPU Kejari Palembang, Ursula Dewi saat dikonfirmasi mengatakan, kedua terdakwa memohon keringanan hukuman karena mengingat anak mereka yang masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar.
"Jadi mereka ini sebelum menikah berstatus duda dan janda. Dari pernikahan sebelumnya PR memiliki anak yang saat ini dalam asuhan keduanya," jelasnya, Jumat (4/6/2021).
Sidang tuntutan perkara ini sendiri digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (2/6/2021).
Ursula mengatakan, kedua terdakwa dituntut dengan pasal pornografi.
Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa keduanya menawarkan jasa esek-esek melalui jejaring media sosial seperti twitter.
"Dari hasil pertimbangan kami, hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan mereka
tidak sesuai dengan adat dan norma ketimuran yang masih dipegang teguh oleh masyakarat Indonesia," ujarnya.
Untuk diketahui, pasangan suami istri PR dan SM ditangkap petugas di salah satu hotel Kota Palembang, Senin (8/2/2021) lalu.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasubnit PPA Iptu Fifin Sumailan mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah anggotanya berpura-pura bertransaksi terhadap kedua pelaku di salah satu Hotel.
Iptu Fifin menjelaskan, bermula saat kedua pelaku menawarkan diri di media Twitter untuk melakukan hubungan seksual layaknya suami istri (threesome) dengan tarif Rp.1 juta untuk sekali kencan.
Dari keterangan kedua terdakwa, PR dan SM telah menjalankan bisnis esek-eseknya tersebut sejak September 2020 lalu.
Kebanyakan peminat jasa yang mereka tawarkan datang dari luar Kota Palembang.
Dari pengakuannya, SM istri dari PR mengaku bila keduanya terpaksa menjalankan bisnis tersebut untuk kebutuhan ekonomi.
Selain itu mereka juga biaya pengobatan SM yang mengaku mengidap penyakit kanker dan memerlukan biaya operasi cukup besar.
Kasus Threesome di Jombang
Kasus lain terkait hubungan badan bertiga alias threesome ini juga pernah terjadi di Jombang beberapa waktu lalu.
Seorang suami mengaku sepakat dulu dengan istrinya untuk melakukan hubungan badan bertiga dengan pria hidung belang.
Pria yang akan mendapat layanan seks bertiga tersebut diseleski dulu baru kemudian di deal kan.
Jadilah pasutri ini kemudian janjian sampai melakukan hubungan suami istri bertiga.
Kasus suami jual istrinya untuk layanan seks tersebut berhasil diungkap pihak yang berwajib.
Dari pemeriksaan, terungkap jika sang suami menjual istrinya untuk layanan seks dengan harga Rp 1,5 juta.
Jasa hubungan badan tersebut ditawarkan melalui media sosial. Pria yang jadi calon penikmat jasa harus diselesksi terlebih dahulu.
Lantas apa modusnya. Berikut ini kronologi lengkapnya
Kasus suami jual istri senilai Rp 1,5 juta terbongkar.
Diketahui, suami itu menjual istrinya untuk layanan bercinta bertiga.
Karena ketagihan mendapatkan uang instan, pria ini melanjutkan aksinya.
Terhitung sudah tiga kali pria ini melakukan aksinya.
Tersangka FN (38) warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang ini menawarkan istrinya sendiri RA (35) untuk bercinta dengan pria hidung belang.
Dia mengaku memasarkan istrinya dan mengenalkannya ke sejumlah pria hidung belang untuk layanan seks bertiga melalui akun media sosial Twitter.
Setelah memperoleh calon pelanggan tersangka terlebih dahulu menyeleksinya kemudian menunjukkan pada istrinya.
Jika sudah sepakat maka akan dilakukan transaksi layanan seks di sebuah hotel di Kota Mojokerto.
Tersangka menawarkan jasa layanan esek-esek bersama Pasutri yang bertarif kencan Short Time Rp.1,5 juta selama satu jam.
"Ya sepakat sama istri juga mau melakukannya," ucap tersangka FN di Polres Mojokerto Kota, Jumat (9/4/2021).
Tersangka FN mengatakan punya inisiatif menjual istrinya karena membutuhkan uang. Apalagi, ia tidak punya penghasilan setelah di PHK dari pekerjaannya di sebuah pabrik.
Dia ketagihan kembali melakukan perbuatannya menjajahkan istrinya ke pria hidung belang sampai tiga kali transaksi layanan seks di hotel bintang tiga Kota Mojokerto.
Dia berdalih memilih jalur pintas untuk mendapatkan uang dalam jumlah banyak dengan cara instan karena terdesak kebutuhan ekonomi dan untuk membayar utang.
"Ada utang Rp.5 juta kalau memasarkan itu lewat Twitter ya saya tidak memaksa karena sepakat sama istri, tarifnya Rp.1,5 juta satu jam dan sudah melakukan tiga kali," terangnya.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi menjelaskan tersangka FN yang menjual istrinya digerebek bersama pria hidung belang saat melakukan transaksi seks di hotel bintang tiga, pusat Kota Mojokerto, pada Jumat 19 Maret 2021 kemarin.
"Pengakuan tersangka FN sudah melakukan tiga kali menjajahkan istrinya dengan imbalan uang Rp.1,5 juta," jelasnya.
Deddy menyebut hasil transaksi layanan seks Pasutri itu dipakai tersangka untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan sebagian membayar utang Rp.5 juta.
"Modus tersangka menjual istrinya ke pria lain untuk berhubungan layaknya suami istri melalui media sosial Twitter dan dilanjutkan berkomunikasi via WhatsApp,"
Hasil penggeledahan di lokasi kejadian ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya, sprei kasur, sarung bantal, handuk besar dan handuk kecil warna putih, uang pecahan Rp.100 ribu senilai Rp 1 juta.
Kemudian, dompet warna biru dongker, KTP atas nama istri, tas kecil warna hitam, dan bungkus kapsul obat kuat merk X-Tra Fit.
"Jadi tersangka beralasan melakukan perbuatan itu karena bingung tidak punya uang untuk memberi nafkah keluarga setelah di PHK dan terjerat utang Rp 5 juta," bebernya.
Tersangka FN dijerat pasal berlapis terkait keikutsertaan dia mendapatkan keuntungan dari perdagangan manusia yakni Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kemudian, Pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan.
"Tersangka beserta barang bukti yang disita dari di salah satu kamar hotel kini diamankan di Polres Mojokerto Kota," tandas Deddy.
Demikian informasi terkait suami yang jual istri untuk hubungan badan. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ingat Pasutri Asal OKI tawarkan jasa Seks Bertiga, JPU Tak Main-main Menuntutnya,dan di TribunPekanbaru.com dengan judul Pria Ini Mengaku Sepakat Dulu dengan Istrinya untuk Hubungan Badan Bertiga dengan Pria Hidung Belang,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/arti-threesome-dan-arti-foursome.jpg)