Popok dan Tisu Basah Bakal Dikenakan Cukai? Bea Cukai Jelaskan Hal Ini
Ia menjelaskan bahwa secara prinsip, cukai dapat dikenakan pada barang yang memenuhi salah satu kriteria tertentu.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa rencana penerapan cukai untuk produk popok dan tisu basah belum akan direalisasikan dalam waktu dekat.
Untuk saat ini, wacana tersebut masih berada pada tahap kajian awal.
Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, pemerintah masih melakukan policy review atau penelaahan ilmiah guna menentukan apakah kedua produk itu layak masuk kategori Barang Kena Cukai (BKC).
“Pembahasan pengenaan cukai atas produk dimaksud masih berada pada tahap kajian ilmiah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah,” ujar Nirwala dalam keterangannya dilansir pada Minggu (16/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa secara prinsip, cukai dapat dikenakan pada barang yang memenuhi salah satu kriteria tertentu.
Seperti konsumsi yang perlu dikendalikan, peredaran yang perlu diawasi, menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan, atau layak dipungut demi keadilan.
Baca juga: Tak Terima Dicaci Maki dan Ayah Difitnah, Anak Purbaya Bikin Sayembara: Hadiah 10.000 Dollar
Baca juga: FAKTA-FAKTA Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Melorot, Malaysia Naik Sebelum Tanding
Nirwala memaparkan bahwa kajian ini merupakan tindak lanjut dari program penanganan sampah laut berdasarkan PP 83 tahun 2018,
serta masukan DPR pada 2020 yang meminta agar pembahasan cukai plastik tidak hanya terbatas pada kantong plastik, melainkan juga produk plastik sekali pakai lainnya.
“Menindaklanjuti itu, pada 2021 dilakukan kajian atas diapers, tisu basah, dan alat makan sekali pakai untuk memetakan opsi produk yang secara teoritis dapat memenuhi kriteria BKC,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa karena kajian tersebut belum selesai, pemerintah belum menetapkan target penerimaan negara apa pun terkait rencana ini.
Dengan demikian, rencana pengenaan cukai terhadap popok maupun tisu basah belum menjadi kebijakan, dan masih menunggu hasil kajian serta pembahasan lebih lanjut.
Tanggapan Ekonom
Sejumlah ekonom bubuhkan catatan untuk aturan tersebut.
Ekonom LPEM FEB UI Teuku Riefky memandang, kebijakan ini berpotensi memberikan tekanan langsung terhadap daya beli masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah.
Pasalnya, mereka banyak bergantung pada dua produk tersebut sebagai kebutuhan rumah tangga dasar.
“Ini juga akan menimbulkan inflasi untuk produk rumah tangga,” kata Riefky kepada Kontan, Selasa (11/11/2025).
| IPA Kelas 7 Kurikulum Merdeka: Kunci Jawaban Halaman 205 Ayo Duga Aktivitas 7.3: planet atau satelit |
|
|---|
| IPA Kelas 7 Kurikulum Merdeka, Kunci Jawaban Halaman 203 204: Aktivitas 7.2 Lompatan di Tata Surya |
|
|---|
| IPA Kelas 7 Kurikulum Merdeka: Kunci Jawaban Halaman 200 201 202 Aktivitas 7.1 Model Tata Surya |
|
|---|
| Tak Terima Dicaci Maki dan Ayah Difitnah, Anak Purbaya Bikin Sayembara: Hadiah 10.000 Dollar |
|
|---|
| IPA Kelas 7 Kurikulum Merdeka: Kunci Jawaban Halaman 185: Mari Uji Kemampuan Kalian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Illustrasi-popok-bayi.jpg)