Cemburu Pacarnya Diganggu, Pemuda Ini Tikam Temannya hingga Tewas
RS berhasil diringkus kurang dari 24 jam pasca melakukan aksi pembunuhan. Motifnya karena cemburu
“Pelaku (PP) diamankan di Tanjung Jabung Barat, Jambi. Keduanya sudah putus sekitar 4 bulan. Pelaku sakit hati karena di putuskan hubungan asmaranya oleh korban,” ungkap AKP Amru kepada Tribun Pekanbaru, Kamis (27/5/21).
Kasat menambahkan, pelaku penyebaran foto dan video tak senonoh ini menjual foto dan video korban berdasarkan panjangnya durasi video atau berkisar seharga Rp.20 ribu hingga Rp. 100 ribu.
Akibat perbuatannya ini, pelaku di kenakan pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Pelaku saat ini dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit handphone android,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul BREAKING NEWS: Cemburu, Pemuda Pasangkayu Tikam Temannya hingga Tewas,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pelaku-pembunuhan-teman-karena-ganggu-pacar.jpg)