Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ibadah Haji 2021

Ibadah Haji 2021 Hanya Untuk 60 Ribu Orang, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Peserta

Arab Saudi akan membatasi jumlah peserta ibadah haji tahun 2021. Peserta ibadah haji hanya untuk 60 ribu orang

Penulis: Rinal Maradjo | Editor: Rinal Maradjo
AFP
Jemaah Haji sedangkan melakukan tawaf pada pelaksanaan ibadah haji 2020 lalu 

Keputusan ini menjadi pedoman yang jelas bagi umat muslim seluruh dunia terkait dengan penyelenggaraan haji 1442 H.

"Keputusan ini menunjukkan Saudi menomorsatukan aspek keselamatan dan kesehatan jiwa jemaah. Dengan pembatasan ini, maka protokol kesehatan akan tetap bisa berjalan dengan baik sekaligus mengantisipasi potensi penularan wabah dengan jumlah yang masif," kata Menteri Agama.

Menteri Agama  Yaqut Cholil Qoumas juga berharap,

keputusan ini juga mengakhiri polemik atau munculnya informasi hoaks usai pengumuman pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia pada 3 Juni lalu.

"Keputusan Saudi senapas dengan semangat Indonesia yang ingin menjaga keselamatan jemaah. Diharapkan masyarakat untuk patuh menjaga protokol kesehatan agar Covid segera tertangani sehingga jika tahun depan haji bisa dilaksanakan lagi kita sudah siap," ujarnya.

( Tribunpekanbaru.com / Rinal Sagita )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved