Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

JPU KPK Tuntut 2 Terdakwa Korupsi Proyek Jembatan WFC Bangkinang Kampar 6 Tahun Penjara

Dituntut 6 tahun penjara, Adnan dan I Ketut Suarbawa, sebut JPU KPK mereka dinilai terbukti melakukan rasuah proyek pembangunan jembatan WFC.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Shutterstock
Ilustrasi pengadilan 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Dua terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Water Front City (WFC) Bangkinang, Kabupaten Kampar, menjalani sidang lanjutan, Selasa (15/6/2021).

Dua terdakwa itu yakni Adnan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adnan dan I Ketut Suarbawa Manajer Divisi Operasi 1 Sipil Umum 1 PT Wijaya Karya (Wika).

Keduanya mengikuti sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru ini secara virtual.

Adapun agenda sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai hakim Lilin Herlina ini, adalah mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selaku pihak yang menangani perkara.

Oleh JPU, kedua terdakwa dituntut dengan pidana penjara 6 tahun. Keduanya dinilai terbukti melakukan rasuah terkait proyek pembangunan jembatan itu.

Jembatan Water Front City Bangkinang Kampar Riau yang dibangun periode 2015 - 2016 kondisinya mulai memprihatinkan. Di beberapa sisi mulai mengalami kerusakan, seperti baut yang hilang.
Jembatan Water Front City Bangkinang Kampar Riau yang dibangun periode 2015 - 2016 kondisinya mulai memprihatinkan. Di beberapa sisi mulai mengalami kerusakan, seperti baut yang hilang. (Tribun Pekanbaru/Ikhwanul Rubby)

JPU KPK, Ferdian Adi Nugroho menyatakan, Adnan dan I Ketut Suarbawa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menuntut terdakwa Adnan dan I Ketut Suarbawa dengan pidana selama enam tahun penjara," ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing
Rp200 juta.

Dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.

Khusus untuk terdakwa Adnan, JPU menambahkan hukuman berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp394 juta.

Dimana saat proses penyidikan, Adnan telah mengangsur uang pengganti itu dan menyerahkannya ke penyidik sebesar Rp125 juta.

Satu bulan setelah putusan inkrah (tetap), sisa uang pengganti harus dibayar, atau harta benda terakwa disita untuk mengganti kerugian negara.

"Atau diganti hukuman kurungan selama 1 tahun penjara," beber JPU lagi.

Kedua terdakwa saat dimintai tanggapan atas pembacaan tuntutan itu, menyatakan keberatan. Keduanya akan mengajukannya nota pembelaan atau pledoi.

"Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi," ucap hakim.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved