Kepergok Tak Pakai Celana Di Pagi Buta, Pengakuan Polos Gadis 12 Tahun Ini Buat Ortunya Syok
Ia menerangkan, kronologis kejadian tersebut bisa ketahuan, saat kejadian kedua, pelaku masuk mess korban lewat pintu jendela kamarnya.
Namun setelah itu, terdengar suara kaki karena kondisi mess yang terbuat dari kayu atau papan.
“Lalu datanglah orangtuanya dan melihat anaknya tak pakai celana. kemudian ditanyain dan akhirnya mengaku habis berhubungan sama si itu (pelaku),” terangnya.
Dia menambahkan, terkait psikologis korban, pihaknya juga akan mempertemukan korban dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan psikolog di Polres Kukar.
“Pelaku sudah diamankan di Polres, karena di tempat kita kayu, jadi rawan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Temtang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
“Barang bukti yang disita kepolisian berupa dua lembar celana dalam warna cream, satu lembar seprai warna hijau, satu lembar baju tidur warna Biru, dan satu lembar BH warna cream,” pungkasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bocah 12 Tahun di Kukar Disetubuhi Pacar Barunya, Modus Pelaku Umbar Janji Akan Nikahi Korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kakek-sudah-tua-tapi-tinggi-nafsu-melihat-cucunya-sedang-tidur-ia-pun-tega-melakukan-hal-ini.jpg)