Bukan Diambil Alih Tapi Disupervisi Kejati Riau, Kata Kejari Kuansing Soal Korupsi Makan Minum 2017
Kejari Kuansing menyebut Kejati Riau melakukan supervisi terhadap penanganan pengembangan kasus korupsi makan minum Bagian Umum Setda APBD 2017
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing menyebut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan supervisi terhadap penanganan pengembangan kasus korupsi Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017.
"Kejati Riau supervisi soal kasus itu," kata Kasi Intel Kejari Kuansing, Rinaldy Ardiansyah pada Tribunpekanbaru.com, Selasa (6/7/2021).
Ia pun tak sependapat bila disebut Kejati Riau mengambil alih kasus ini.
"Kalau ambil alih sepertinya enggak. Soalnya kita juga yang memeriksa. Tim Kejati mendampingi kita," katanya.
Indikasi pengambil alihan kasus ini terlihat dalam surat Kejati Riau yang diperoleh Tribunpekanbaru.com .
Dalam surat berkop Kejati Riau, ada surat pemanggilan saksi untuk N, seorang honorer di Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing.
N diminta hadir di kantor Kejari Kuansing pada Selasa, 6 Juli 2021, pukul 09.00 wib.
Dalam surat tersebut disebutkan, ia diperiksa sebagai saksi terkait perkara tindak pidana korupsi atas belanja barang dan jasa di Setda Kuansing pada enam kegiatan dengan total anggaran Rp 13,3 Miliar dengan sumber anggaran APBD Kuansing 2017.
N diminta menghadap tim penyidik yang merupakan penyidik dari Kejati Riau. Surat perintah penyelidikan kasus ini dikeluarkan Kejati Riau pada 30 Juni 2021.
Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH, MH sendiri belum bisa dimintai keterangan soal pengambil alihan kasus ini.
Tribunpekanbaru.com sudah mencoba menghubungi namun panggilan Tribunpekanbaru.com belum dijawab.
Begitu juga pesan singkat lewat aplikasi WhatsApp juga belum dibalas.
Kejati Riau Riau melalui Kasi Penerangan Hukum, Marvelous pada Tribunpekanbaru.com tidak membantah hal tersebut.
Namun ia mengaku masih menunggu informasi valid.
"Saya sampai hari ini belum dapat informasi tentang itu. Saya juga masih menunggu informasi yang valid dari bidang yang bersangkutan," kata Marvelous.
Kejari Kuansing sendiri sudah melakukan penyelidikan atas pengembangan kasus ini. Beberapa nama sudah diperiksa.
Seperti mantan bupati dan wakil bupati periode 2016 - 2021, Mursini dan Halim.
Bupati Kuansing saat ini, Andi Putra juga diperiksa.
Begitu juga sejumlah anggota DPRD Kuansing periode 2014 - 2019.
Nanun, pada 18 Juni lalu, Bupati Kuansing Andi Putra dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing non aktif, Hendra AP melaporkan Kajari Kuansing, Hadiman ke Kejati Riau.
Laporan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Hadiman pada Andi Putra dan Hendra AP.
Dugaan pemerasan dilakukan lewat penanganan perkara dugaan korupsi. Andi Putra dan Hendra AP memang terlilit kasus dugaan korupsi.
Untuk kasus ini, Pengadilan Tipikor Pekanbaru sudah memvonis lima terdakwa. Kelima terdakwa divonis bersalah dan saat ini sedang menjalani hukuman.
Lima terpidana tersebut adalah:
1. Mantan Plt Sekda Kuansing, Muharlius selaku pengguna anggaran (PA).
2. M Saleh, mantan Kabag umum dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
3. Verdy Ananta, mantan bendahara pengeluaraan rutin.
4. Hetty Herlina, mantan Kasubag kepegawaian dan selaku PPTK.
5. Yuhendrizal, mantan Kasubag tata usaha dan selaku PPTK.
Kasus korupsi ini terjadi pada enam kegiatan di bagian umum Setda Kuansing pada APBD 2017.
Enam kegiatan tersebut yakni Kegiatan dialog atau audiensi dengan toko-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial masyarakat.
Penerimaan kunjungan kerja pejabat negera/dapertemen/lembaga pemerintah nondepartemen/luar negeri.
Rapat korlordinasi unsur muspida, rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah.
Kunjungan kerja/ inspeksi kepala daerah / wakil kepala daerah dan terakhir penyediaan makan dan minum (rutin).
Total nilai enam kegiatan tersebut pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) sebesar Rp 13.300.600.000.
Sedangkan realisasi anggaran sebesar Rp 13.209.590.102.
Ternyata, realitanya, anggaran yang dikeluarkan hanya sebesar Rp 2.449.359.263 dan pajak sebesar Rp 357.930.313.
Sehingga terdapat selisih bayar atau kerugian negara Rp 10.462.264.516.
Dari kerugian negara tersebut, sudah dikembalikan sebesar Rp 2.951.910.00 sebelum kasus ini disidik kejaksaan.
( Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan / Rizky Armanda )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/bupati-ngaku-diperas-oknum-di-kejari-kuansing-rp1-miliar.jpg)