Jaksa Tolak Vonis Mantan Sekda Riau Yan Prana,Dianggap Ringan Cuma 3 Tahun Bui, Ajukan Upaya Banding
Jaksa Kejati Riau dan Kejari Siak, ajukan upaya hukum banding ke PT Pekanbaru terkait vonis 3 tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa Yan Prana
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau dan Kejari Siak, ajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.
Hal ini terkait dengan vonis 3 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, terhadap terdakwa Yan Prana Jaya.
Upaya hukum banding ini diambil, lantaran JPU menolak vonis ringan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa yang merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau itu.
Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, saat dikonfirmasi membenarkan perihal diajukannya banding oleh JPU atas vonis atau putusan tersebut.
"Iya, tim JPU mengajukan banding atas putusan tersebut," kata Raharjo, Senin (2/8/2021).
Setelah pernyataan banding ini dipaparkan Raharjo, JPU sekarang sedang menyusun memori banding, untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, guna diteruskan ke PT Pekanbaru.
"Dalam waktu dekat, memori banding akan diserahkan ke pengadilan," jelas Raharjo.
Divonis 3 Tahun Penjara
Sebagaimana diketahui, sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Yan Prana Jaya digelar di Pengadilan Tipikor Pada PN Pekanbaru, Kamis (29/7/2021).
Majelis hakim menilai Yan Prana Jaya terbukti melakukan perbuatan korupsi anggaran pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan makan minum di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2014 - 2017, sebagaimana dakwaan pertama subsidair.
Sementara untuk dugaan korupsi pemotongan anggaran perjalanan dinas sebagaimana dakwaan permata primair JPU, hakim menilai Yan Prana Jaya tak terbukti melakukan hal tersebut.
"Menyatakan Yan Prana Jaya Indra Rasyid terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama subsidair."
" Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 3 tahun," kata hakim ketua, Lilin Herlina saat membacakan amar putusan.
Yan Prana Jaya melanggar 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31/1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/yan-prana-jaya-divonis-3-tahun-penjara.jpg)