Jaksa Tolak Vonis Mantan Sekda Riau Yan Prana,Dianggap Ringan Cuma 3 Tahun Bui, Ajukan Upaya Banding
Jaksa Kejati Riau dan Kejari Siak, ajukan upaya hukum banding ke PT Pekanbaru terkait vonis 3 tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa Yan Prana
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Selain itu, hakim juga menghukum Yan Prana Jaya membayar denda Rp50 juta.
Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti hukuman pidana penjara 3 bulan.
Hakim tak menghukum Yan Prana untuk membayar Uang Pengganti (UP). Melainkan hanya membayar biaya perkara Rp7,5 ribu.
Sementara itu, hakim menyatakan Yan Prana Jaya tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan pertama primair.
Sehingga hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama primair tersebut.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis yang dijatuhkan hakim ini, jauh lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.
Di mana JPU menuntut Yan Prana pidana penjara 7,5 tahun.
Ketika itu JPU juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan penjara selama 6 bulan.
Tidak hanya itu, JPU menetapkan Yan Prana juga harus membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar lebih.
Apabila uang itu tidak dikembalikan ke negara, maka dapat diganti dengan pidana kurungan penjara 3 tahun.
Sidang dengan agenda pembacaan vonis ini digelar dengan skema video conference.
Di ruang sidang, ada majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina, tim JPU, dan tim penasihat hukum terdakwa.
Sementara terdakwa Yan Prana, mengikuti sidang lewat virtual. Ia berada di Rutan Klas I Pekanbaru.
Untuk diketahui, saat dugaan rasuah terjadi, Yan Prana Jaya menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak. Dia juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/yan-prana-jaya-divonis-3-tahun-penjara.jpg)