UPDATE Kasus Pencurian Uang Nasabah oleh 2 Oknum Pegawai Cabang Bank Daerah di Pekanbaru, Tahap II
Kasus penilapan uang nasabah oleh 2 oknum pegawai cabang bank daerah di Pekanbaru, kini sudah memasuki tahap II.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kasus pencurian uang nasabah oleh 2 oknum pegawai cabang bank daerah di Pekanbaru, kini sudah memasuki tahap II.
Dua tersangka berikut barang bukti kasus dugaan tindak pidana perbankan salah satu cabang bank daerah di Kota Pekanbaru, Riau, sudah diserahkan oleh penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dimana perkara ini, ditangani penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti, atau tahap II ini, dilakukan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P-21. Proses tahap II dilakukan di Kejari Pekanbaru.
Baca juga: Oknum Pegawai Bank Curi Uang Nasabah Di Rekening, Rp 1,4 Miliar Digunakan Buat Judi Online
Adapun dua orang tersangka dalam kasus ini, diketahui bekerjasama untuk menilap uang nasabah dengan nilai miliaran rupiah.
Mereka adalah pria berinisial IOGH (34), selaku mantan Manager Bisnis Komersial dan wanita beinisial TDC (30) selaku petugas Teller bank.
Saat proses penyidikan, polisi telah melakukan penahanan terhadap tersangka IOGH. Sementara tersangka TDC, tidak ditahan.
Pertimbangan penyidik tersangka TDC tidak ditahan saat itu, karena perbuatannya dilakukan dibawah perintah atasannya, IOGH. Tersangka TDC juga tidak mendapatkan keuntungan dari perintah tersebut.
Namun setelah kasusnya sudah tahap II, tersangka TDC akhirnya ikut ditahan, menyusul tersangka IOGH.
"Pada Jumat kemarin, diterima tahap II perkara l, dengan tersangka TDC dan IOGH dalam berkas perkara terpisah," kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Senin (2/8/2021).
Disebutkan dia, kedua tersangka ditahan dengan dititipkan di tahanan Polda Riau.
"Para tersangka diduga melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a atau Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan," beber Raharjo.
Terungkapnya dugaan tindak pidana kejahatan perbankan ini, bermula dari laporan salah satu nasabah bank ke Polda Riau.
Pada tahun 2018, korban mendapati ada transaksi pencairan cek dari beberapa rekening giro perusahaan miliknya yang dilakukan tanpa seijin dan persetujuan dirinya selaku yang berhak sebagai pemilik rekening giro.
Dengan kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,2 miliar.
Atas dasar tersebut, serangkaian kegiatan penyelidikan dilakukan tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Penyidik pun menaikkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi, termasuk saksi ahli perbankan dari OJK RI.
Berdasarkan keterangan saksi, bukti dokumen serta hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor), penyidik menemukan fakta terjadinya perbuatan melawan hukum, dalam proses transaksi 9 lembar cek yang mengakibatkan kerugian bagi nasabah.
Akhirnya berdasarkan gelar perkara, penyidik telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka.
Mereka masing-masing berinisial IOGH (34), selaku mantan Manager Bisnis Komersial dan inisial TDC (30) selaku petugas Teller bank.
"Pada Jumat, 4 Juni 2021 dilakukan penangkapan terhadap tersangka IOG di Jakarta. Terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan. Yang bersangkutan ini telah diberhentikan pada bulan Maret 2019," jelas Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, saat ekspos kasus, Kamis (24/6/2021) lalu.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Ferry Irawan membeberkan, tersangka IOGH memiliki peran yang sangat besar dalam tindak pidana perbankan ini.
"Adapun modus operandinya, tersangka TDC selaku Teller menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah pada cek atas perintah tersangka IOGH," terangnya.
Selanjutnya, dilakukan transaksi penarikan dari rekening giro, tanpa melakukan verifikasi yang menjadi syarat formil kelengkapan cek dan memberikan uang dari pencairan kepada yang tidak berhak, dalam hal ini tersangka IOGH.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti 9 lembar bilyet cek, mutasi rekening, dokumen atau surat keputusan pengangkatan sebagai pegawai dari 2 tersangka, dan hasil pemeriksaan Labfor.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.
Kemudian Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman pidana pidana penjara sekurang-kurangnya 3 tahun dan paling lama 8 tahun, serta denda sekurang-kurangnya Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/foto_manager_dan_teller_salah_satu_bank_daerah_di_pekanbaru_riau_tilap_uang_nasabah_rp32_m_2.jpg)