Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sipir Rekrut Napi Bakar Rumah Dinas Kalapas, Dendam Dilaporkan ke Polisi karena Nyabu Saat Dinas

Menurut penyelidikan polisi, rumah dinas yang dihuni Edison Tampubolon dibakar oleh Ilman Syarif, yang tak lain adalah anak buahnya sendiri.

Editor: CandraDani
tribun
(ilustrasi) lempar molotov 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Rumah dinas yang dihuni Kalapas Klas III Kota Pinang Edison Tampubolon di Jalan Prof HM Yamin, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu sempat terbakar pada Sabtu (19/6/2021) lalu.

Usut punya usut, ternyata kebakaran itu karena disengaja.

Menurut penyelidikan polisi, rumah dinas yang dihuni Edison Tampubolon dibakar oleh Ilman Syarif, yang tak lain adalah anak buahnya sendiri.

"Ada enam tersangka yang diamankan. Di antaranya para tersangka residivis kasus pencurian bernama Anda Warsita, lalu residivis kasus pencurian Erwin Hasibuan," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, Senin (2/8/2021).

Deni mengatakan, keduanya berperan melempar bom molotov ke rumah korban.

Polres Labuhanbatu paparkan kasus pembakaran rumah dinas Kalapas Klas III Labuhanbatu Edison Tampubolon, Senin (2/8/2021).(HO)
Polres Labuhanbatu paparkan kasus pembakaran rumah dinas Kalapas Klas III Labuhanbatu Edison Tampubolon, Senin (2/8/2021).(HO) (HO)

Selanjutnya, ada tiga narapidana yang terlibat.

Mereka adalah Raja Agus Salim, Suwondo, dan Yusyadi.

Ketiganya berperan merencanakan pembakaran dan merekrut tersangka Anda dan Erwin.

Namun otak pelaku dalam kasus ini adalah Ilman Syarif, pegawai Lapas Kota Pinang.

Ilman punya dendam dengan atasannya itu.

Sebab, korban sempat melaporkan Ilman ke Polsek Kota Pinang dengan dugaan menggunakan sabu di dalam lapas.

Deni menjelaskan, tersangka telah ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan.

Mulai dari mengecek CCTV di sekitar lokasi, hingga melakukan wawancara dengan saksi.

Dari penyelidikan itu polisi berhasil menangkap tersangka Anda di Desa Aek Batu, Kabupaten Labuhan Batu pada Sabtu (26/7/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pengembangan terus dilakukan hingga akhirnya mereka menangkap tersangka Erwin di Kecamatan Kampar Kabupaten Rokan Hulu pada Rabu (30/7/2021).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved