Sipir Rekrut Napi Bakar Rumah Dinas Kalapas, Dendam Dilaporkan ke Polisi karena Nyabu Saat Dinas
Menurut penyelidikan polisi, rumah dinas yang dihuni Edison Tampubolon dibakar oleh Ilman Syarif, yang tak lain adalah anak buahnya sendiri.
Namun saat proses penangkapan dia melawan petugas sehingga kakinya terpaksa ditembak.
"Petugas melakukan tindakan tegas terukur kepada Erwin," sebutnya.
Saat diintrogasi Anda dan Erwin mengaku disuruh Agus, Yusyadi dan Suwondo.
Lalu pada Sabtu (3/7/2021) polisi memeriksa ketiganya.
Dari situ diketahui otak pelakunya Ilman dan lalu melakukan penangkapan.
"Adapun upah tersangka Anda dalam melakukan pembakaran Rp300 ribu sedangkan Erwin mendapat upah sebesar Rp1,2 juta," ujar Deni
Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 187 ayat 1 dan ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun peristiwa pembakaran terjadi Sabtu (19/6/2021) sekira pukul 01.00 WIB.
Tepatnya di rumah dinas Edison yang berada Jalan Prof HM Yamin Kecamatan Kota Pinang. Pada saat kejadian Edison sedang tertidur dan sempat terjebak oleh kobaran api si jago merah. Beruntung nyawanya tertolong. (cr8/tribun-medan.com)
Sumber : Tribun Medan
