Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bagaimana Jika Telat Vaksin Kedua? Apakah Berbahaya? Kemenkes Jelaskan Hal Ini

Adapun untuk vaksin Sinovac, jarak penyuntikan dosis 1 ke dosis kedua adalah 28 hari, sementara vaksin AstraZeneca 2 sampai 3 bulan.

TRIBUNPEKANBARU/DODI VLADIMIR
Seorang warga saat akan disuntik vaksin Covid-19 oleh vaksinator beberapa waktu lalu. Pemerintah Provinsi Riau hingga saat ini masih menunggu kiriman vaksin dari pemerintah pusat. 

Nah, berikut ini penjelasan mengenai keterlambatan melaksanakan vaksin dosis ke-2, beserta efek samping setelah vaksinasi Covid-19..

Vaksinasi adalah pemberian vaksin dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpapar penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.

Baca juga: Video: Banjir Lahar Hujan Gunung Semeru Timbun Alat Berat Penambang Pasir

Baca juga: Usai Mursini, Masih Ada Calon Tersangka Lain Dalam Perkara Korupsi di Kuansing? Begini Kata Jaksa  

Berdasarkan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan para ahli, dibutuhkan penyuntikan dua dosis vaksin Covid-19 bagi setiap individu untuk menciptakan kekebalan tubuh yang optimal.

Selain itu, rentang waktu penyuntikan dosis pertama dan dosis kedua, serta dosis pemberian vaksin berbeda-beda sesuai dengan rekomendasi untuk setiap jenis vaksin yang digunakan.

Diketahui, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan laju vaksinasi Covid-19 yang saat ini berada di angka 1 juta-1,25 juta setiap harinya.

Namun, tidak menutup kemungkinan terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan vaksinasi, termasuk untuk penyuntikan dosis kedua yang saat ini sedang terjadi di beberapa daerah.

Lantas, bagaimana jika telat melaksanakan vaksin dosis ke-2?

Juru bicara vaksinasi, Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, keterlambatan penyuntikan vaksin dosis kedua masih aman, selama masih dalam interval yang direkomendasikan para ahli.

"Keterlambatan penyuntikan vaksin dosis kedua selama masih dalam interval yang direkomendasikan para ahli, masih aman dan tidak akan mengurangi efektivitas vaksin pertama sehingga antibodi kita masih dapat terbentuk dengan optimal melawan Covid-19," katanya, dikutip dari Kemkes.go.id.

Adapun untuk vaksin Sinovac, jarak penyuntikan dosis 1 ke dosis kedua adalah 28 hari, sementara vaksin AstraZeneca 2 sampai 3 bulan.

Baca juga: Prostitusi Online, Rata-rata Berusia 14 sampai 17 Tahun, Kalau Semakin Muda maka Semakin Mahal

Baca juga: Korupsi di Riau, Susul Yan Prana Jaya, Donna Fitria Jalani Sidang Perdana 11 Agustus 2021

Sementara bagi penyintas dapat divaksin setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.

Untuk penyintas yang sudah mendapatkan vaksin dosis 1 sebelum dinyatakan positif, maka bisa melanjutkan vaksinasi dosis kedua setelah sembuh 3 bulan dan tidak perlu mengulang.

Vaksinasi ini merupakan upaya tambahan untuk melindungi seseorang dari potensi penularan Covid-19, sehingga protokol kesehatan mutlak tetap dilakukan untuk memberikan perlindungan yang optimal.

Terlepas dari itu, masih ada sedikit kekhawatiran dari masyarakat mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Sebagian masyarakat enggan melakukan vaksin karena khawatir akan adanya efek samping yang ditimbulkan setelahnya, yakni berupa demam atau nyeri.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved