Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

CARA Mendapatkan Vaksin Jika NIK & KTP Belum Ada, Baca Aturan Ini

Lalu, bagaimana mekanisme pendaftaran vaksinasi Covid-19 bagi mereka yang tidak memiliki NIK atau KTP?

TRIBUNPEKANBARU/ALEXANDER
Seorang pemuda perlihatkan KTP elektroniknya yang selesai dalam waktu dua jam di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru, Sabtu (7/11/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Vaksinasi Covid-19 terus digencarkan pemerintah.

Program ini masih berjalan hingga sekarang ini dalam mencapai herd immunity.

Dalam proses vaksinasi, terdapat berbagai syarat.

Seperti salah satunya tidak semua sasaran penerima vaksin Covid-19 memiliki NIK atau nomor yang tertera dalam KTP.

Lalu, bagaimana mekanisme pendaftaran vaksinasi Covid-19 bagi mereka yang tidak memiliki NIK atau KTP?

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi menyampaikan bahwa mereka yang ingin mendaftar vaksinasi namun tidak memiliki NIK atau KTP bisa mendatangi kantor Dukcapil.

"Mereka bisa datang ke kantor Dukcapil untuk meminta dibuatkan NIK yang nanti akan bisa digunakan saat vaksinasi," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/8/2021).

Selain itu, Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota juga turut memastikan agar Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kantor wilayah Kementerian Agama, Unit Pelaksana Teknis Kementerian/Lembaga, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat apabila terdapat target sasaran vaksinasi Covid-19 yang belum memiliki NIK/KTP.

Baca juga: PENGAKUAN Penjaga Makam Akidi Tio: Dibayar Heriyanti Rp 2,5 Juta, Tahun 2020 Tak Dibayar

Baca juga: Saat Anggota Lekagak Telenggen Dihabisi TNI Polri, Muncul Lagi Bos Baru KKB Papua, Misinya Teror Bom

Pemerintah Daerah juga perlu menyiapkan tempat vaksinasi khusus bagi masyarakat yang belum memiliki NIK atau KTP.

Pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat yang belum memiliki NIK atau KTP diatur oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Target vaksinasi masyarakat rentan

Sementara itu dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/15242/2021 dijelaskan ada 6 target pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan. Mereka di antaranya:

Baca juga: Siti Sarah Meninggal karena Covid-19, Dokter Berupaya Selamatkan Bayi di Kandungannya: Hasilnya?

Baca juga: CEK Aturan Terbaru PPKM Level 4 Pekanbaru: Mulai dari Sekolah, Ibadah hingga Layanan Publik

1. Kelompok penyandang disabilitas

2. Masyarakat adat

3. Penghuni lembaga permasyarakatan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved