Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

CARA Mendapatkan Vaksin Jika NIK & KTP Belum Ada, Baca Aturan Ini

Lalu, bagaimana mekanisme pendaftaran vaksinasi Covid-19 bagi mereka yang tidak memiliki NIK atau KTP?

TRIBUNPEKANBARU/ALEXANDER
Seorang pemuda perlihatkan KTP elektroniknya yang selesai dalam waktu dua jam di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru, Sabtu (7/11/2020). 

Tidak kontak dengan pasien covid selama dua minggu terakhir.

Tidak menderita demam, batuk, pilek, sakit menelan, atau diare selama 7 hari terakhir.

Tidak menderita sesak napas, kejang, tidak sadar, berdebar-debar, perdarahan, hipertensi, dan tremor hebat dalam 7 hari terakhir.

Tidak menderita gangguan imun, seperti autoimun, gizi buruk, HIV, dan keganasan.

Tidak sedang dalam perawatan obat imunosupresan, serperti kortikosteroid.

Tidak ada riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, urtikaria, atau syok anafilaksis. Jika punya riwayat, maka vaksinasi

harus dilakukan di rumah sakit.

Tidak memiliki penyakit hemofilia atau kelainan pembekuan darah. Jika anak memilikinya, maka vaksin harus dilakukan di rumah sakit.

Sebaiknya tidak menunda proses vaksin karena kelompok usia ini sudah mendapatkan rekomendasi Kemenkes dan ini bisa membantu untuk mencegah Covid-19 dengan gejala.

SUMBER

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved