Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

CARA Mendapatkan Vaksin Jika NIK & KTP Belum Ada, Baca Aturan Ini

Lalu, bagaimana mekanisme pendaftaran vaksinasi Covid-19 bagi mereka yang tidak memiliki NIK atau KTP?

TRIBUNPEKANBARU/ALEXANDER
Seorang pemuda perlihatkan KTP elektroniknya yang selesai dalam waktu dua jam di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru, Sabtu (7/11/2020). 

4. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)

5. Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB)

6. Masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK/KTP.

Vaksinasi anak

Di sisi lain, Nadia juga mengimbau kepada masyarakat untuk mendaftarkan vaksinasi anak di lokasi vaksinasi yang ditunjuk pemerintah.

Usia anak-anak yang sudah diperbolehkan vaksinasi yakni 12-17 tahun.

Meski belum memiliki KTP, anak-anak dengan kategori usia ini bisa mendaftar vaksinasi dengan nomor NIK yang tertera dalam Kartu Keluarga (KK).

"Sebenarnya untuk anak-anak NIK sudah ada di dalam KK karena sejak dicatatkan di Dukcapil sudah ada NIK-nya," ujar Nadia.

Syarat vaksin Covid-19 untuk anak 12 tahun ke atas

Ada sejumlah persyaratan untuk vaksinasi anak, yang tercantum dalam surat edaran nomor HK.02.01/I/2007/2021.

Berikut rinciannya:

Suhu tubuh normal. Jika suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celcius, vaksinasi ditunda.

Tekanan darah tidak boleh lebih dari 140/100 mmHg.

Tidak mendapatkan vaksinasi apapun dalam waktu 1 bulan terakhir.

Tidak pernah terkena Covid-19 sebelumnya atau telah lewat 3 bulan dari terakhir kali terkena Covid-19.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved