Korupsi di Riau, Mantan Walikota Dumai Zulkifli AS Divonis 2,5 Tahun, Hak Politik Dicabut 2 Tahun

Mantan Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah atau Zul AS, divonis 2,5 tahun oleh majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Sidang vonis Zul AS digelar di Pengadilan Tipikor Pada PN Pekanbaru, Kamis (12/8/2021). Ia dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. 

( Tribunpekanbaru.com /Rizky Armanda)

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved