Korupsi di Riau, Mantan Walikota Dumai Zulkifli AS Divonis 2,5 Tahun, Hak Politik Dicabut 2 Tahun

Mantan Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah atau Zul AS, divonis 2,5 tahun oleh majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Sidang vonis Zul AS digelar di Pengadilan Tipikor Pada PN Pekanbaru, Kamis (12/8/2021). Ia dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. 

"Pemberian uang berlanjut pada Desember 2016 di Jakarta. Marjoko atas perintahnya terdakwa kembali memberikan uang kepada Yaya dan Rifa sebanyak Rp250 juta," jelas JPU.

Untuk melancarkan tujuannya, Zulkifli melalui bawahannya juga melibatkan kontraktor untuk mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan. Pasalnya, Dana DAK Pemerintah Kota Dumai tahun 2016, mengalami kurang bayar sebesar Rp22.354.720.000.

Zulkifli memerintahkan Sya'ari selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai untuk mencari pihak rekanan yang mampu menyiapkan komitmen fee untuk Yaya dan Rifa, agar DAK APBN-Perubahan 2017 Kota Dumai dapat diterima oleh Kementerian Keuangan.

Sya'ari memberitahu kepada terdakwa bahwa ada calon rekanan yang mampu menyiapkan komitmen fee. Calon rekanan itu adalah Arif Budiman dan Mashudi.

Atas hal itu, Sya'ari menyampaikan bahwa paket pekerjaan yang bersumber dari APBN-Perubahan TA 2017 Kota Dumai, dengan perkiraan pagu anggaran sebesar Rp7,5 miliar, untuk Arif Budiman. Dengan catatan, ada komitmen fee sebesar Rp150 juta dan disanggupi.

Untuk Mashudi diberi paket kegiatan pekerjaan yang bersumber dari APBN-Perubahan TA 2017 Kota Dumai dengan perkiraan pagu anggaran sebesar Rp2,5 miliar. Syaratnya, komitmen fee Rp50 juta, dan Mashudi juga menyanggupinya.

Selain suap, JPU juga mendakwa Zulkifli melakukan grstifikasi sebesar Rp3.940.203.152. Uang tersebut diterimanya dari pemberian izin kepada perusahaan yang mengerjakan proyek di Kota Dumai dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan Kota Dumai.

"Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, terdakwa menerima uang terkait pemberian izin kepada perusahaan yang mengerjakan proyek di Kota Dumai dan Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah Kota Dumai," tutur JPU.

Tindakan itu dilakukan pada 2016 dengan cara memberikan arahan kepada Hendri Sandra selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTMSP) Kota Dumai agar menyampaikan kepada perusahaan-perusahaan yang mengajukan izin pengerjaan proyek di Kota Dumai supaya melibatkan Yudi Santonoval dalam pengerjaan proyek.

Bahwa pada tahun 2017-2018 Yudi mendapatkan paket pekerjaan pada Pemasangan Pipa Gas pada Proyek Pengembangan Jaringan Distribusi Dumai (PJDD). Kemudian Zulkifli AS secara bertahap menerima uang dari Yudi sejak 2017.

Zulkifli juga menerima uang dari Rahmayani, Muhammad Indrawan, Hermanto, Yuhardi Manaf, Nanang Wisnubroto dan Hendri Sandra. Uang diperuntukkan kepentingan Zulkifli.

Dari dakwaan juga ada uang untuk biaya ritual doa keberhasilan Zulkilfi AS dan keluarganya, pembelian barang antik, pembalikan bata terkait pembangunan rumah Zulkifli di Jalan Bundo Kandung Pekanbaru.

Ada juga pemberian uang untuk dengan menggunakan kartu debit, untuk biaya pembayaran pembelian tanah di Jalan HM Sidik Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai dan untuk pembayaran pada aplikasi Traveloka.

Ada juga uang diberikan untuk penyewaan posko pemenangan, Syamsuar dan Edi Natar Nasution sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. Jumlahnya sebesar Rp20 juta dan lainnya

Sejak menerima uang Rp3.940.203.152, kata JPU, Zulkilfi AS tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana dipersyaratkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

( Tribunpekanbaru.com /Rizky Armanda)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved