Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelalawan

7 Pejabat dan Bekas Petinggi BUMD Tuah Sekata Pelalawan Bersaksi pada Kasus Tipikor Rp 3.8 M

Pada sidang Senin lalu itu JPU menghadirkan tujuh orang saksi. Mereka merupakan pejabat dan mantan pejabat BUMD Tuah Sekata Pelalawan.

Penulis: johanes | Editor: CandraDani
IST
Sidang Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belanja barang operasional kelistrikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan tahun 2012-20216 di Pengadilan Tipikor Kota Pekanbaru, Senin (15/08/2021) lalu. 

Kemudian menerangkan standar prosedur kegiatan operasional, pembelanjaan material, dan pemeliharaan jaringan pada BUMD Tuah Sekata Pelalawan.

Baca juga: Sidang Perdana Dugaan Korupsi Operasional Kelistrikan BUMD PD Tuah Sekata Pelalawan, Ini Terdakwanya

Baca juga: Rugikan Negara Hingga Rp 3.8 M, Ini Dakwaan Buat Bekas Pejabat BUMD Tuah Sekata Pelalawan

Termasuk juga pencatatan dan pengeluaran barang di gudang, pelaksanaan pelayanan dan perbaikan jaringan yang dilakukan oleh BUMD kepada masyarakat atau pelanggannya di wilayah Pelalawan.

Setelah tujuh saksi selesai diperiksa dalam kasus rasuah ini, majelis hakim menutup persidangan.

Sidang lanjutan digelar 23 Agustus mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Berita Pelalawan yang Lain

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved