JPU Rampungkan Memori Banding Atas Vonis Ringan Yan Prana,Kasus Korupsi Anggaran Rutin Bappeda Siak
Tim JPU Kejati Riau dan Kejari Siak, telah merampungkan memori banding pasca putusan atau vonis majelis hakim terhadap Yan Prana Jaya
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau dan Kejari Siak, telah merampungkan memori banding pasca putusan atau vonis majelis hakim terhadap Yan Prana Jaya, beberapa waktu lalu.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau itu, tersandung kasus korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak.
Ketika rasuah terjadi, Yan Prana Jaya masih menjabat sebagai Kepala Bappeda di Kabupaten berjuluk Kota Istana itu.
Upaya hukum banding ini diambil jaksa, lantaran JPU menolak vonis 3 tahun kurungan penjara yang dijatuhkan hakim kepada Yan Prana.
Pernyataan banding pun sudah disampaikan kepada pihak pengadilan. Proses berikutnya, jaksa menyusun memori banding.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Siak, Hayatu Comaini mengatakan, pihaknya telah merampungkan penyusunan memori banding tersebut.
Memori banding itu kemudian diserahkan ke tim JPU yang ada di Kejati Riau.
"Memori banding sudah kami susun, dan sudah diserahkan ke Kejati. Kan tim JPU-nya gabungan, dari Kejari dan Kejati," ucap dia, Jumat (20/8/2021).
Dipaparkannya, memori banding itu sudah selesai sekitar pekan lalu.
Nantinya, tim JPU Kejati Riau yang akan menyerahkannya ke Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Insya Allah, dalam waktu dekat akan diserahkan ke pengadilan," bebernya.
Sebagaimana diketahui, sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Yan Prana Jaya digelar di Pengadilan Tipikor Pada PN Pekanbaru, Kamis (29/7/2021).
Majelis hakim menilai Yan Prana Jaya terbukti melakukan perbuatan korupsi anggaran pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan makan minum.
Korupsi itu terjadi di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2014 - 2017, sebagaimana dakwaan pertama subsidair.
Sementara untuk dugaan korupsi pemotongan anggaran perjalanan dinas sebagaimana dakwaan permata primair JPU, hakim menilai Yan Prana Jaya tak terbukti melakukan hal tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/foto_sidang_lanjutan_dugaan_korupsi_yan_prana_1jpg.jpg)